Pro Kontra Rencana Perwira TNI Aktif Isi Posisi di Lembaga Sipil

Kritikus menilai selain berisiko mengembalikan Dwi Fungsi ABRI, hal itu juga tak menyelesaikan masalah ketiadaan jabatan bagi perwira tinggi aktif.
Arie Firdaus & Ismira Lutfia Tisnadibrata
2019.02.05
Jakarta
190205_ID_TNI_1000.jpg Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan aksi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-73 di Sabang, Aceh, 5 Oktober 2018.
AFP

Rencana pemerintah yang ingin menempatkan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke sejumlah lembaga dan kementerian ditanggapi beragam sejumlah pengamat.

Niat itu dinilai dapat mengembalikan pengaruh militer ke lembaga-lembaga sipil, yang telah dihapus selepas tumbangnya Soeharto pada 1998.

Namun ada pula yang memandang rencana tersebut sebagai perihal baik sepanjang perwira yang ditugaskan dianggap berkompeten.

"Menurut saya, itu justru mengkhianati cita-cita reformasi," kata pengamat hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti kepada BeritaBenar, Selasa, 5 Februari 2019.

"Mengingat adanya perwira TNI yang aktif secara politis, tidak akan ada pagar lagi mencegah dwifungsi TNI."

Tak hanya itu, Bivitri pun menilai penempatan perwira TNI aktif ke dalam lembaga sipil bakal menghambat karir aparatur sipil di lembaga yang dimasuki TNI.

"Bisa menjadi benturan di kemudian hari," tambahnya.

Berbeda dengan Bivitri, pengamat militer Connie Rahakundini, tak mempermasalahkan jika perwira aktif TNI menempati jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

"Perwira itu kan sudah punya jenjang kepemimpinan yang sudah bagus. Jadi, saya kira akan baik-baik saja," kata Connie.

"Daripada diisi tokoh partai politik yang belum tentu memiliki kapasitas."

Merujuk Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perwira TNI diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melamar jabatan publik.

Akan tetapi beleid itu mengecualikan beberapa jabatan untuk dapat diisi perwira aktif TNI.

Jabatan ini terutama menyangkut dan berkaitan dengan keamanan negara, semisal bidang intelijen, lembaga ketahanan nasional, sandi negara, SAR (Search and Rescue), narkotika, dan mahkamah agung.

Ketiadaan Jabatan

Keinginan untuk menempatkan perwira aktif di lembaga sipil disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada 31 Januari lalu di Markas Besar TNI, Jakarta Timur.

Ia menginginkan adanya amandemen UU Nomor 34 Tahun 2004 guna membantu menyelesaikan masalah ketiadaan jabatan bagi sekitar 600 perwira aktif level menengah dan tinggi di lingkungan TNI.

"Kami menginginkan bahwa lembaga/kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon 1 dan eselon 2," kata Hadi.

Juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir di laman Media Indonesia tak merinci kapan revisi undang-udang TNI bakal dilakukan.

Namun ia percaya penempatan perwira aktif TNI tidak akan menimbulkan pertentangan di dalam lembaga sipil seperti kekhawatiran pengamat, jika nanti undang-undang telah selesai dibakukan.

"Kalau sudah jadi (revisi), ada jabatan kosong, ya, langsung dilakukan pengisian jabatannya," katanya.

BeritaBenar mencoba menghubungi juru bicara kepresidenan Johan Budi, tetapi tidak beroleh tanggapan.

Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Sisriadi, mengatakan lembaganya kini tengah berupaya menuntaskan masalah ketiadaan jabatan dengan membentuk satuan tugas baru bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang diharapkan menyerap 60 perwira aktif.

Satuan ini akan dipimpin jenderal berbintang tiga dengan wakilnya berbintang dua, ditambah enam asisten berbintang satu.

"Rencana ini sudah ada dalam Perpres 2010 tapi tertunda pelaksanaannya karena keterbatasan anggaran. Sekarang anggarannya sudah ada,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Saat ini, tambahnya, ada sekitar 500 perwira berpangkat kolonel dan 150 jenderal bintang satu hingga bintang tiga yang tidak terserap dalam struktur TNI.

Peraturan itu juga menaikkan status sejumlah pos yang tadinya diisi seorang kolonel dan dengan status barunya akan diisi jenderal berbintang satu.

Sisriadi membantah restrukturasi TNI untuk menyalurkan ratusan perwira tanpa posisi akan memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan di lembaga-lembaga sipil karena hal itu tidak dimungkinkan menurut Pasal 47 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Sudah banyak perwira tinggi TNI yang beralih status ke aparatur sipil negara karena ikut proses bidding jabatan eselon 2 dan eselon 1 di beberapa kementerian dan lembaga yang tidak diatur oleh pasal 47,” ujarnya.

“Ketika mereka terpilih, statusnya beralih menjadi aparatur sipil negara dan kehilangan hak-haknya sebagai prajurit. Ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan sudah lama berjalan.”

'Inflasi jenderal'

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membawahi masalah pertahanan, Supiadin Aries Saputra, menilai memasukkan kembali perwira aktif TNI ke lembaga sipil bukanlah solusi tepat untuk menyelesaikan masalah ketiadaan jabatan bagi perwira tinggi aktif TNI.

Menurut Supiadin yang juga purnawirawan perwira TNI, masalah ketiadaan jabatan bagi perwira aktif sejatinya sudah terjadi sejak lama di tubuh TNI.

"Makanya, semestinya dibenahi pula mekanisme pengangkatan personel dan kenaikan pangkat agar tak terjadi penumpukan," katanya kepada BeritaBenar.

Ditambahkannya, selama ini kerap bermunculan perwira muda yang tiba-tiba menyalip dan mengisi jabatan senior.

"Semacam rising star, sehingga muncul semacam inflasi jenderal," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria seperti dilansir laman CNN Indonesia berharap pemerintah berhati-hati dalam merealisasikan revisi UU TNI yang bakal menempatkan perwira aktif TNI ke lembaga sipil.

"Tiba-tiba masuk ke wilayah yang bukan keahlian dan kewenangan, nanti akan menimbulkan konflik, friksi, dan masalah baru," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.