Polri tangkap tersangka perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks

Kepolisan sebut sejak 2019 sekitar 50-an WNI menjadi korban sebagai pekerja seks di Negara Kangguru itu.
Tria Dianti
2024.07.23
Jakarta
Polri tangkap tersangka perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks Tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap di rumahnya di Arncliffe, di pinggiran Sydney, Australia, pada Juli 2024.
Foto: Australian Federal Police

Polri pada Selasa mengumumkan bahwa aparatnya telah mengungkap dan menangkap tersangka kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks ilegal di Sydney, melalui kerja sama dengan polisi Australia.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, direktur reserse kriminal umum Polri, mengatakan 50 warga Indonesia menjadi korban sejak 2019 dan polisi telah menangkap dua tersangka, satu orang di Indonesia dan satu lainnya di Australia.

“Ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI ke Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (23/7).

Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi “Mirani”.

Tersangka FLA, perempuan, berhasil ditangkap pada 18 Maret 2024 di Kalideres, Jakarta Barat. FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney Australia.

Sementara SS, alias Batman, ditangkap 10 Juli 2024 berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Setelah tiba, korban diserahkan ke Batman, dia menjemput, menampung dan menyalurkan para korban ke beberapa tempat prostitusi di Sydney serta memperoleh untung dari korban,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan pengungkapan perkara ini berawal dengan adanya informasi dari kepolisian Australia pada 6 September tahun lalu terkait dugaan TPPO dengan modus pekerja seks di Sydney.

Kemudian, info tersebut dikembangkan menjadi bahan penyelidikan dari keterangan para korban, barang bukti, dokumen perjalanan dan percakapan antara korban dan para perekrut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama mitranya perwakilan dari Kepolisian Federal Australia memperlihatkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Juli 2024. [YouTube TV Radio Polri]
Direktur Reserse Kriminal Umum Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama mitranya perwakilan dari Kepolisian Federal Australia memperlihatkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang ke Australia sebagai pekerja seks dalam konferensi pers di Jakarta, 23 Juli 2024. [YouTube TV Radio Polri]

Dalam penggeledahan FLA beberapa bulan lalu didapatkan sejumlah barang bukti berupa paspor atas nama FLA, buku tabungan BCA, ATM, Laptop, HP, hard disk, dan 28 buah paspor WNI.

“Kami sedang dalami apakah milik korban atau bukan,” kata Djuhandhani seraya menambahkan SS merupakan WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia.

Selain menyerahkan ke mucikari, kata dia, SS juga menyiapkan dokumen palsu, untuk mengurus para korban dan menyiapkan korban agar bisa bekerja di Australia. 

“Dilakukan juga pemotongan gaji yang dikirimkan pekerja seks kepada para tersangka,” kata Djuhandhani.

“Korban juga disodorkan tandatangan piutang sebanyak Rp50 juta sebagai jaminan, apabila tidak bekerja selama 3 bulan maka harus membayarkan hutang tersebut. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak 2019, dan para tersangka bisa meraup keuntungan Rp500 juta.”

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta.

Langkah selanjutnya, Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP dan Kementerian Luar Negeri guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait ini.

Selama enam bulan terakhir, Bareskrim Polri mencatat telah berhasil melakukan penindakan kasus TPPO sebanyak 139 laporan polisi, menangani 601 korban dan menahan 187 orang tersangka.

Foto yang dirilis oleh Australian Federal Police (AFP) pada 23 Juli 2024 ini menampilkan Komandan AFP Kate Ferry memberikan pernyataan terkait kerja sama kepolisian Australia dan Indonesia yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan orang dari Indonesia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di Australia. [Foto: Australian Federal Police]
Foto yang dirilis oleh Australian Federal Police (AFP) pada 23 Juli 2024 ini menampilkan Komandan AFP Kate Ferry memberikan pernyataan terkait kerja sama kepolisian Australia dan Indonesia yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan orang dari Indonesia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di Australia. [Foto: Australian Federal Police]

Operasi 20 bulan

Dalam rilisnya, AFP mengungkapkan investigasi dimulai pada Desember 2022, setelah AFP menerima informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada warga negara asing yang tiba di Australia dan dipaksa melakukan pekerjaan seksual karena melanggar ketentuan visa mereka.

SS diduga sebagai fasilitator di darat bagi banyak perempuan yang tiba di Australia dan kemudian terlibat dalam pekerjaan seks, kata AFP.

Pada Maret 2024, AFP juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan di properti di Arncliffe dan Banksia di pinggiran Sydney, di mana sejumlah warga negara asing diidentifikasi dan dinilai sebagai calon korban perdagangan manusia.

AFP juga menyita dokumen perjalanan, materi identitas dan perangkat elektronik, yang harus menjalani pemeriksaan forensik lebih lanjut.

“Di Indonesia, Polri juga menemukan beberapa paspor perempuan lain yang telah direkrut dan dijadwalkan melakukan perjalanan ke Australia. Jika perempuan-perempuan ini tiba di Australia, mereka berisiko dieksploitasi,” demikian rilis AFP.

Polri kemudian menangkap dan mendakwa perempuan Jakarta tersebut dengan tindak pidana perdagangan manusia, bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan TPPO tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Pada Mei 2024, kepolisian Australia juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di tiga rumah bordil di seluruh Sydney, dan menemukan sembilan perempuan lainnya yang diduga terlibat dalam pekerja seks yang melanggar persyaratan visa mereka.

Peninjauan selanjutnya terhadap materi yang disita mengidentifikasi enam perempuan lain di luar negeri yang dijadwalkan untuk diperdagangkan ke Australia untuk dijadikan pekerja seks.

“Operasi Mirani mencegah keberangkatan mereka dari Indonesia,” kata AFP.

Dalam bukti yang didapatkan, diduga ada keterkaitan seorang perempuan Sydney lainnya, usia 35 tahun, dengan tindak kriminal, ungkap AFP.

Perempuan tersebut dituduh melakukan penipuan dengan mendaftarkan siswanya ke sebuah lembaga pendidikan di Sydney untuk memperpanjang masa tinggal para korban di Australia, katanya.

Padahal, mereka dieksploitasi sebagai pekerja seks ketimbang mengikuti kursus yang mereka ikuti.

Komandan AFP Kate Ferry mengatakan sindikat kejahatan terorganisir berusaha memanfaatkan setiap peluang untuk menghasilkan uang, tanpa memperdulikan penderitaan yang mereka timbulkan pada orang lain.

“AFP berkomitmen untuk melindungi orang-orang yang rentan dari tentakel kejahatan terorganisir, dan penyelidikan yang menantang selama 20 bulan ini merupakan bukti tekad masyarakat kami,” kata Ferry.

Dalam Laporan Tahunan Perdagangan Orang tahun 2024 yang dikeluarkan pemerintah Amerika, Indonesia menempati posisi tier-2 atau sama dengan tahun lalu.

Tier-2 merupakan kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orang.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, pada 2023, pemerintah telah memberikan layanan perlindungan kepada 798 korban perdagangan orang Indonesia di luar negeri, termasuk korban perdagangan orang yang diidentifikasi dalam operasi penipuan online. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan 1.018 korban pada tahun 2022.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.