Tujuh Terdakwa Simpatisan ISIS Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Arie Firdaus
2016.02.03
Jakarta
160203_ID_Aprimul_1000 Salah satu terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Hendri (kiri) memasuki ruangan persidangan di PN Jakarta Barat, 12 Oktober 2015.
AFP

Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 3 Februari 2016.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Abi Sambasi menyatakan bahwa pihaknya keberatan. Ia bersama tim pengacara lain segera menyiapkan pembelaan (pledoi).

Pembacaan pledoi menurut rencana akan digelar Kamis, 4 Februari. Menurut Abi, salah satu poin yang termaktub dalam pembelaan akan menyoal tuntutan JPU tentang keterlibatan terdakwa dalam latihan militer di Suriah guna membantu ISIS.

"Terdakwa hanya empat hari di sana. Itu pun, waktunya habis dalam perjalanan darat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia," kata Abi kepada BeritaBenar usai sidang.

Adapun poin pembelaan lain, tambah Abi, akan didiskusikan lebih lanjut bersama tim kuasa hukum lain.

"Yang pasti, kami keberatan dengan tuntutan jaksa," ujarnya lagi.

Tuah paling berat

Semestinya tuntutan terhadap Abu Royan, yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) Anti-Teror 88 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Maret 2015 di Malang, Jawa Timur, dibacakan 2 Februari lalu, bersamaan dengan enam terdakwa lain. Namun sidang urung digelar lantaran berkas tuntutan belum diselesaikan JPU.

Keenam terdakwa yang dituntut dalam persidangan sehari sebelumnya adalah Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Koswara alias Abu Ahmad, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan alias Ewok, Aprimul Hendri alias Mulbin Arifin, Ahmad  Junaedi alias Abu Salman, dan Abdul Hakim alias Abu Imad.

Tuah, yang disebut sebagai pimpinan redaksi situs Al-Mustaqbal, dituntut paling berat, yaitu delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Menurut JPU, melalui situs itu Tuah gencar memberitakan pergerakan kelompok militan garis keras di Suriah yang sedang berjuang melawan rezim Presiden Bashar Al-Assad.

Selain menggunakan UU Anti-Terorisme, JPU juga menjerat Tuah dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga tuntutan terhadapnya paling berat dibandingkan keenam terdakwa lain.

Dalam persidangan hari Selasa, JPU menuntut Koswara dan Ridwan Sungkar masing-masing enam tahun penjara. Koswara dikatakan membantu memesan tiket pesawat untuk 36 WNI yang mau pergi ke Suriah. Sedangkan Ridwan, menurut JPU, pergi ke Suriah pada Maret 2014 dan sempat ikut pelatihan militer.

Sedangkan Aprimul Hendri, Ahmad Junaedi dan Abdul Hakim masing-masing dituntut lima tahun penjara. JPU menyebutkan Aprimul membantu pemberangkatan lima WNI ke Suriah. Sementara itu Junaedi dan Hakim, menurut JPU, pernah pergi ke Suriah.

Tak sengaja dibaiat

Seperti juga Abu Royan, pembacaan pledoi Tuah dan lima terdakwa lain juga akan digelar di PN Jakarta Barat hari Kamis. Pengacara keenam terdakwa, Asludin Hatjani mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa poin yang bakal termaktub di pembelaan.

Salah satunya adalah perihal para terdakwa yang disebut menyatakan sumpah setia terhadap ISIS. Pasalnya, hal ini menjadi salah satu dakwaan yang memberatkan para terdakwa.

"Mereka itu otomatis ikut dibaiat," ujar Asludin. "Yang katanya baiat itu, kan, digelar di UIN (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah) yang dihadiri 1.500 orang. Dan kebetulan para terdakwa ada di sana, jadi otomatis ikut (dibaiat). Sekarang, kok, cuma mereka yang dijerat?"

Khusus Tuah yang dituntut paling berat ketimbang enam terdakwa lainnya, Asludin menilai hal itu sebagai suatu keganjilan dan susah diterima secara hukum bahwa kliennya juga dijerat dengan UU ITE.

"Padahal, ia (Tuah) hanya memposting ulang berita yang sudah ada, kok. Bukan ia yang membuat," Asludin berdalih.

Pembacaan vonis atas ketujuh terdakwa simpatisan ISIS tersebut menurut rencana dilakukan Selasa pekan depan.

Meski proses persidangan dilaksanakan bersamaan, ketujuh terdakwa sebenarnya ditangkap di lokasi terpisah. Namun waktu penangkapan mereka tak jauh berbeda, yaitu sepanjang bulan Maret 2015.

Tuah ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. Koswara ditangkap di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Ridwan Sungkar ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Aprimul Hendri ditangkap di Petukangan, Jakarta Selatan. Sedangkan Abdul Hakim Munabari dan Ahmad Junaedi ditangkap bersamaan dengan Helmi Alamudi di Malang, Jawa Timur.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.