Rekannya Dideportasi ke Cina, Warga Uighur Terpidana Terorisme di Indonesia Cari Suaka

Tiga rekan dari Ahmet Bozoglan kemungkinan besar akan menghadapi penganiayaan di Cina.
Shohret Hoshur, Ahmad Syamsudin, dan Ronna Nirmala
2020.11.25
Washington dan Jakarta
image001_620.jpg Ahmet Bozoghlan (kiri), seorang etnis minoritas Uighur di Cina, berjalan sebelum muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana terorisme, 29 Juli, 2015.
AFP

Seorang warga Uighur yang bersama tiga orang rekannya pada tahun 2015 dijatuhi hukuman atas tindak pidana terorisme memohon kepada anggota kelompok etnis minoritasnya dan komunitas internasional setelah tiga dari mereka dideportasi dengan paksa ke Cina. Dia mengeluarkan permohonan itu karena ada ketakutan bahwa dia akan dipersekusi apabila kembali ke negara tersebut.

Ahmet Bozoghlan dan tiga orang warga Uighur lainnya—Ahmet Mahmud, Altinci Bayram, dan Abdul Basit Tuzer—divonis antara enam sampai delapan tahun penjara dan didenda 100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dinyatakan bersalah telah memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dan mencoba untuk bergabung dengan kelompok militan yang terafiliasi dengan ISIS, Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Bulan lalu, dua pakar anti terorisme mengatakan kepada BenarNews, situs berita daring yang terafiliasi dengan RFA, bahwa Beijing telah membayar denda untuk Mahmud, Bayram, dan Tuzer—yang sudah menyelesaikan vonis enam tahun penjaranya potong masa tahanan—and merepatriasi mereka ke Cina. Pihak berwenang di Wilayah Otonomi Uighur di provinsi Xinjiang, Cina (XUAR) diyakini telah menahan sekitar 1,8 juta warga Uighur dan warga minoritas Muslim lainnnya dalam sebuah jaringan kamp konsentrasi yang luas sejak awal 2017.

Tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia dan pemerintah Cina mengenai status mereka, walaupun aktivis Uighur mengatakan kepada RFA bahwa pada akhir minggu lalu, Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal, mengonfirmasikan deportasi mereka ke Cina. Menurut kepala delegasi aktivis Uighur, Nurettin Izbasar, Iqbal mengonfirmasikan hal itu dalam pertemuan dengan mereka.

Ketika BenarNews mengontak Iqbal untuk mengonfirmasikan hal tersebut, Iqbal hanya menjawab bahwa “pemerintah Indonesia membuat keputusan sesuai dengan aturan nasional dan kepentingan keamanan nasional.”

Keempat etnis Uighur tersebut dipenjara di Pulau Nusakambangan, di penjara yang paling ketat di Indonesia itu.

Departemen Uighur RFA belum lama ini berbicara melalui telepon dengan Bozoghlan, yang masih menjalani sisa dua tahun vonisnya, dan dia mengatakan bahwa dia takut bahwa dirinya yang akan direpatriasi berikutnya. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa dia adalah warga negara Turki.

“Vonis enam tahun rekan-rekan saya sudah selesai, tapi mereka tadinya akan tinggal enam bulan lagi sebagai ganti denda atas masalah dengan paspor mereka,” ujarnya.

“Cina membayar denda enam bulannya dan akhirnya mereka bertiga dikirim balik ke Cina.”

Bozoghlan mengatakan bahwa ketiganya telah dipaksa oleh aparat berwenang Indonesia untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa denda kepada mereka telah dibayar, dan belakangan mereka secara tidak sengaja mendengar kepala penjara mengatakan kepada sipir-sipir penjara bahwa Kedutaan Besar Cina telah menanggung pembayaran denda mereka dan “berencana untuk membawa mereka ke Cina.”

Ketika ditanya apakah ada pengamat independen yang hadir saat mereka menandatangani dokumen tersebut, Bozoghlan mengatakan rekan-rekannya memberitahunya bahwa pihak aparat “tidak ingin timbul ‘masalah’ yang mungkin muncul dengan adanya pengacara atau wartawan.”

“Mereka mengatakan bahwa akan ada banyak masalah bila ada yang tahu soal itu,” ujarnya, merujuk kepada para aparat.

Bulan lalu, pakar anti terorisme mengatakan kepada BenarNews bahwa Indonesia mendeportasi mereka secara rahasia karena banyak warga Muslim Indonesia yang kritis akan perlakuan Cina kepada suku minoritas Uighur.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia menolak untuk memberikan pernyataan ketika BenarNews bertanya apakah pihak berwenang Cina telah menekan Indonesia selama proses penyidikan dan pemidanaan keempat warga Uighur tersebut.

Mencari jalan ke ke Turki

Selain melakukan kampanye penahanan massal ekstra legal selama hampir empat tahun di XUAR, pemerintah Cina telah menjadikan mereka yang tidak ditahan untuk berada dalam pengawasan secara intens, membatasi kegiatan beragama mereka, dan melakukan sterilisasi paksa, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada bulan Juni oleh Council on Foreign Relations, sebuah lembaga kajian yang berbasis di AS.

Pejabat Cina telah berulang kali membantah tuduhan ini, dengan mengatakan kamp tersebut adalah pusat pelatihan ketrampilan dan bahwa ribuan Muslim Uighur yang ditangkap memiliki kaitan dengan ekstremisme. Namun, laporan oleh Departemen Uighur RFA dan media lainnya menunjukkan bahwa para tahanan sebagian besar ditahan di luar keinginan mereka dalam kondisi yang sempit dan tidak sehat, di mana mereka dipaksa untuk menanggung perlakuan tidak manusiawi dan indoktrinasi politik.

Menurut Bozoghlan, dia bertemu dengan tiga rekannya di Malaysia, di mana mereka berempat telah mencoba selama beberapa bulan untuk berangkat ke Turki—negara yang penduduknya memiliki banyak kesamaan budaya dengan kaum Uighur, dan ada sekitar 60,000 warga Uighur yang tinggal di sana dalam pengasingan. Warga Uighur di Cina dilarang untuk melakukan perjalanan ke Turki karena dianggap ada potensi ancaman ekstremisme agama.

“Kami akhirnya mengalami masalah keuangan,” ujarnya.

“Ada banyak orang yang mencoba untuk mengambil rute perjalanan yang sama dengan kami. Karena itu, kami berulang kali berpikir, dan memutuskan untuk pergi ke Indonesia dengan harapan dari situ kami bisa menemukan jalan yang lebih mudah menuju Turki.”

Namun, mereka malah terlibat dengan MIT, papar Bozoghlan, setelah anggota kelompok militan tersebut menawarkan pertolongan untuk membawa mereka ke Turki dan mengatur untuk menyediakan mereka dengan paspor palsu, yang harus mereka bayar.

“Lalu pada satu titik, supir-supir yang bekerja untuk MIT ditahan di suatu persimpangan jalan, atas keterkaitannya dengan penyelundupan narkoba, saat mereka sedang membawa warga Uighur ke rumah singgah dimana mereka berencana untuk menunggu sampai mereka bisa berangkat ke Turki,” ujarnya. Di persidangan, supir-supir tersebut bersaksi bahwa ketiganya “berencana untuk bergabung dengan kelompok teroris,” ujar Bozoghlan, sambil menambahkan bahwa dia yakin “polisi-polisi Indonesia yang menyidik supir-supir tersebut memaksa mereka untuk berkata demikian karena ditekan oleh Cina.”

“Polisi mengaitkan kami dengan mereka saat interogasi dan mereka mengambil kesimpulan bahwa kami ada ‘hubungan’. Kami tidak melakukan apapun sama sekali yang terkait terorisme atau untuk menyakiti orang lain. Kami datang ke Indonesia, dan dalam proses untuk bisa berangkat ke Turki, kami bertemu dengan mereka [kelompok Uighur].”

Bozoghlan mengatakan bahwa dia dan ketiga rekannya “tidak tahu apapun” mengenai MIT dan tidak bisa berkomunikasi dengan anggota kelompok tersebut secara efektif karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia atau Inggris.

“Kami mengambil resiko dengan mereka, dan tujuan kami hanyalah meminta tolong mereka untuk bisa menuju Turki,” ujarnya. “Kami percaya mereka dan pergi kemanapun mereka minta.”

Di pengadilan pada tahun 2015, warga Uighur tersebut menjelaskan bahwa mereka sedang naik perahu motor dari Malaysia ke Pekanbaru, Provinsi Riau, ribuan km dari Sulawesi Tengah, di mana mereka akhirnya ditangkap. Polisi mengatakan mereka sedang dalam perjalanan untuk bergabung dengan MIT, kelompok militan bersenjata yang berbasis di hutan-hutan di Poso, Sulawesi Tengah.

Saat itu, MIT telah bersumpah setia kepada ISIS dan menyambut mujahidin asing untuk bergabung dengan kelompok tersebut. Enam laki-laki Uighur bergabung dengan MIT di Poso pada 2015, yang semuanya kemudian tewas, menurut polisi.

‘Memohon pertolongan’

Setelah ditahan pada September 2014, Bozoghlan mengatakan bahwa otoritas Cina—termasuk aparat kepolisian Uighur dan pejabat kedutaan besar—datang beberapa kali dan menuduh mereka sebagai “jubah hitam” atau teroris.

Bozoghlan mengatakan bahwa belakangan, otoritas Indonesia juga menyiksa mereka demi membuat mereka mau menandatangani dokumen yang berisi pengakuan bahwa mereka terlibat terorisme.

“Polisi membawa kami ke suatu tempat dimana tidak ada orang lain dan menutup kepala kami dengan kain hitam dan menyiksa kami dengan brutal. Mereka membuat kami tidak bisa bernafas, mencengkeram bagian-bagian tubuh kami, menyiksa kami dengan brutal,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa mereka berempat tidak pernah mengaku selama interogasi atau di pengadilan, tetapi mereka menandatangani dokumen "yang kami atau penerjemah kami tidak sepenuhnya mengerti, karena kami tidak tahu bahasa Indonesia."

“Kami meminta [penerjemah] untuk menjelaskan kepada kami apa yang kami tanda tangani, dan mereka menjelaskan sedikit tentang itu kepada kami dalam bahasa Inggris yang dapat kami pahami sedikit, tetapi kami tidak dengan sadar menandatangani atau mengakui tuduhan bahwa kami terkait dengan insiden teroris,” katanya.

Selain itu, Bozoghlan mengatakan kepada RFA bahwa pemerintah Indonesia menyediakan seorang pengacara baginya dan ketiga rekannya, namun mereka tidak bisa berbicara secara pribadi dengan pengacara tersebut karena halangan bahasa, dan mengatakan bahwa pengacara itu tidak dapat mewakili mereka secara efektif.

Pada akhirnya, Bozoghlan divonis delapan tahun penjara, sementara ketiga rekannya divonis enam tahun penjara.

“Saya bahkan tidak tahu apa artinya ‘jubah hitam’ yang dimaksud,” ujarnya.

“Saya hanya seseorang yang berakhir di tahanan di Indonesia saat sedang mencari jalan untuk bisa ke Turki, karena itu saya minta tolong untuk bisa ke Turki atau Eropa atau tempat lain untuk mencari suaka agar saya tidak kembali ke Cina.”

Ahmad Nursaleh, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, mengatakan kepada BenarNews bahwa "saya tidak mengetahui apapun mengenai masalah tersebut jadi tidak bisa komentar" dan tidak tahu apa yang akan terjadi kepada Bozoghlan setelah dia selesai menjalani vonisnya.

Tiga orang Uighur yang ditangkap di Sulawesi Tengah berjalan menuju ruang sidang di Jakarta sebelum sidang pembacaan vonis mereka atas tindak pidana terorisme, 13 Juli, 2015. [AFP]
Tiga orang Uighur yang ditangkap di Sulawesi Tengah berjalan menuju ruang sidang di Jakarta sebelum sidang pembacaan vonis mereka atas tindak pidana terorisme, 13 Juli, 2015. [AFP]

Dugaan penyiksaan

Asludin Hatjani, pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk keempat warga Uighur tersebut mengatakan kepada BenarNews bahwa dirinya tidak tahu apakah ketiga warga Uighur tersebut sudah dideportasi ke Cina, “karena setelah mereka keluar [dari penjara], tidak ada hubungan lagi dengan saya.

Namun dia mengatakan bahwa berdasarkan dokumen identitas kewarganegaraan mereka yang ditampilkan selama persidangan “menunjukkan semua identitas warga negara Turki,” sehingga mereka seharusnya dideportasi ke Turki—hal ini menurutnya “diakui oleh Indonesia.”

Hatjani juga mengonfirmasikan kepada BenarNews bahwa vonis Bozoghlan ditambah dari enam tahun ke delapan tahun di pengadilan tinggi Indonesia.

Dia mengatakan saat mendampingi keempatnya, mereka tidak pernah memberitahukan kepadanya ada masalah penyiksaan itu.

“Tidak ada keluhan dari mereka dan tidak ada kelihatan di tubuh mereka ada tanda-tanda korban kekerasan,” ujarnya.

Juru bicara Mabes Polri Awi Setiono mengatakan kepada BenarNews bahwa dirinya “tidak punya informasi” dan merujuk BenarNews kepada pejabat lain yang menangani kasus tersebut, ketika ditanya mengenai dugaan penyiksaan tersebut.

Menurut Sidney Jones, pakar mengenai militansi Islam di Indonesia dan direktur Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) yang berbasis di Jakarta, Bozoghlan adalah satu dari dua warga Uighur yang masih ada di Indonesia, selain Nur Mahmet Abdullah, yang dipenjara di Batam.

Abdullah divonis enam tahun penjara pada November 2016 atas tindak pidana terorisme dengan merencanakan untuk melakukan serangan bom bunuh diri dengan target kelompok Muslim Syiah.

Jones mengatakan bahwa vonis Bozoghlan ditambah oleh jaksa saat kasusnya banding di Pengadilan Tinggi. Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut—yang salinannnya berhasil didapatkan oleh BenarNews—Bozoghlan disebut sebagai “pemimpin” kelompok tersebut dan merupakan “warga negara Turki.”

“Dia (Ahmet) punya paspor asli, dia dari Turki tapi memang keturunan Uighur. Kalau dia akan dideportasi tentunya bukan ke Cina, tapi ke Turki, karena paspornya sah,” ujar Jones kepada BenarNews.

‘Sama saja seperti membunuh mereka’

Repatriasi paksa ketiga warga Uighur terjadi empat tahun setelah Indonesia menolak permintaan pemerintah Cina untuk menukar seorang bankir Indonesia yang menjadi buronan dan tertangkap di Cina dengan keempat warga Uighur tersebut.

Indonesia mengatakan kepada Cina bahwa penukaran narapidana tidak dapat dilakukan karena pidana yang dijatuhkan kepada keempat warga Uighur itu berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh bankir tersebut.

Pada saat itu, seorang pejabat Indonesia yang berbicara secara anonim kepada BenarNews mengatakan bahwa Indonesia akan berhadapan dengan tekanan internasional bila setuju untuk mendeportasi keempat narapidana warga Uighur ke Cina.

“Memberikan warga Uighur ke Cina sama saja seperti membunuh mereka. Kemungkinan besar, pemerintah Cina akan langsung mengeksekusi mereka,” ujar pejabat tersebut kepada BenarNews pada April 2019.

Pemerintah Indonesia banyak mendapat kritikan di dalam dan luar negeri karena sikap diamnya terhadap dugaan penyiksaan yang terjadi kepada kelompok Uighur di XUAR.

Desember lalu, ribuan warga di Indonesia dan Malaysia melakukan unjuk rasa di jalan untuk memprotes perlakuan Cina kepada kelompok minoritas Muslim di negaranya.

Shohret Hoshur adalah jurnalis untuk Uyghur Service di Radio Free Asia (RFA).

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.