Cegah ISIS, Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu
2015.03.20
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) berpergian ke daerah rawan konflik seperti Irak dan Suriah.
Perppu yang akan datang diharapkan akan dapat mengatasi situasi tentang bagaimana dan konsekuensi apa yang akan ditanggung oleh mereka yang tetap berkeras hati ingin pergi ke tempat konflik untuk berjihad.
"Selain untuk kemanan, daerah yang berkonflik itu banyak gerakan radikal, jadi ini adalah bentuk early warning system," kata Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris berkata dalam diskusi "Bincang-Bincang Damai" di Jakarta, tanggal 19 Maret.
Pernyataan itu disampaikan Irfan menyusul penangkapan 16 WNI oleh pihak otoritas Turki. Mereka disinyalir akan bergabung dengan the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah melalui Turki.
Irfan juga mengimbau agar pemerintah memperkuat Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan ancaman negara.
Ini untuk mencegah jika ada sekelompok orang yang mengancam keutuhan NKRI atau menyebar kebencian maka harus segera ditindak.
Irfan mengajak masyarakat ikut membantu pemerintah menyuarakan kontra propoganda dan ideologi radikal dalam mansyarakat, insitusi pendidikan dan media sosial.
"Alasan-alasan kesejahteraan untuk jihad perlu dipatahkan. Kita harus buat propaganda anti- radikal. Jadi mereka tidak mau dan tidak bisa berangkat bergabung dengan gerakan radikal," Irfan melanjutkan.
Irfan memperingatkan bahaya ajaran radikal ISIS.
"Mereka berlindung di balik simbol Islam. Padahal, mereka mengajarkan paham radikal. Keberadaan mereka menakutkan dan sangat radikal. Ini harus dicegah. Yang ditakutkan adalah, 16 WNI yang hilang dan tertangkap itu adalah yang sudah kita ketahui, bagaimana dengan jumlah yang tidak kita ketahui," tegasnya.
"ISIS sudah berkembang lama di Indonesia"
Pemerhati masalah terorisme dari Universitas Indonesia, Nasir Abbas, meyakini bahwa anggota ISIS sudah ada di Indonesia sejak lama.
"Saya berpendapat bahwa paham ISIS sudah dikembangkan sejak lama di Indonesia dengan bentuk bermacam-macam," kata Nasir kepada BenarNews.
Nasir mengatakan paham radikal yang disebarkan ISIS mucul dalam bentuk bermacam-macam, tidak hanya mengatasnamakan ISIS, tapi juga lewat forum kemasyarakatan.
"ISIS bisa dengan mudah masuk kepada lapisan masyarakat, bahkan tidak disadari oleh masyarakat," katanya.
Ia juga mengatakan, jika paham-paham seperti ISIS mungkin tidak akan berdampak langsung kepada Indonesia pada saat ini, namun akan berdampak hebat ke depan.
"Kalau bibit ancaman teroris ini dibiarkan, maka akan berkembang besar pada 10 atau 20 tahun mendatang. Mereka akan terus mengembangkan ajaran atau idealisme radikalnya kepada masyarakat Indonesia," tuturnya.
Efektivitas perppu terbatas
Pengamat terorisme Al Chaidar meragukan efektivitas rancangan perppu ini.
“Menghalangi orang untuk melakukan mobilitas secara bebas, itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Saya kira itu akan diprotes banyak kalangan. Kalaupun (Perppu) itu dibuat, efektivitasnya hanya 20%,” kata Al Chaidar kepada BenarNews tanggal 20 Maret.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tantowi Yahya menyatakan hal yang sama. Ia menilai tidak tepat wacana penerbitan Perppu untuk menyikapi bergabungnya WNI dengan ISIS.
"Harus dipikirkan baik-baik, karena perppu tersebut dapat melarang semua WNI untuk pergi ke negara-negara tersebut untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan diplomatik, sosial, kemanusiaan, pendidikan dan lain-lain," kata Tantowi dalam pesan singkat yang diterima BenarNews tanggal 20 Maret.
Tantowi menyarankan agar Pemerintah Indonesia meningkatkan kerja sama dengan negara-negara sahabat yang kini tengah berkonflik, salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengetatan pemberian visa.
“Yang harus dilakukan pemerintah adalah menjalin kerja sama dengan kedutaan atau kantor perwakilan negara-negara yang sedang berkonflik guna memperketat pemberian visa bagi WNI yang akan berkunjung ke daerah konflik seperti Suriah dan Irak,” ujar Tantowi .
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan WNI yang terkait dengan ISIS bisa dijerat pidana. Baik bagi mereka yang berniat bergabung maupun yang mendanai orang untuk bergabung.
Guru Besar Fakultas Hukum UI ini menjelaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serat wakilnya.
"Misal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa 'Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun'," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya tanggal 20 Maret, 2015.
"Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.
Nasib 16 WNI yang menolak dipulangkan
Jokowi masih belum mengeluarkan kebijakan tentang 16 WNI yang menolak dipulangkan ke Indonesia tetapi mengindikasikan bahwa mereka bisa kehilangan kewarganegaraan jika menolak untuk pulang.
"Apabila mereka menolak dipulangkan ke Indonesia maka pemerintah kemungkinan akan mencabut status kewarganegaraan bagi 16 WNI tersebut," kata Jokowi dalam kunjungannya di Yogyakarta, tanggal 20 Maret.
Presiden mengatakan telah mengirim tim intelijen serta berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Turki terkait pemulangan 16 WNI tersebut.
“Kita belum membuat keputusan sampai sekarang karena masih menunggu hasil dari penyelidikan tim intelijen kita serta menunggu hasil perundingan dengan Turki,” kata Jokowi.