UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Pakar: selain merugikan buruh, UU itu dipenuhi kesalahan ketik, memperlihatkan ketidakseriusan pembuatannya.
Tia Asmara
2020.11.03
Jakarta
201103_ID_Omnibus_1000.jpg Kelompok serikat pekerja melakukan protes mengecam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mereka mengorbankan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup demi mengejar investasi, di sekitar Istana Kepresidenan RI, di Jakarta, 2 November 2020.
AFP

Kalangan serikat buruh, Selasa (2/11), mengajukan peninjauan ulang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang (UU) Omnibus tentang Cipta Kerja, beberapa jam setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken aturan yang banyak menimbulkan kontroversi itu karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja dan lingkungan hidup.

UU Cipta Kerja yang oleh pemerintah disebut untuk menarik investor dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan, dalam realitanya dinilai sangat tidak pro-buruh, seperti upah rendah dan pemotongan hak pesangon, demikian ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menegaskan nyaris seluruh pasal dalam klaster ketenagakerjaan di UU tersebut merugikan pekerja sehingga harus dibatalkan.

“Selain melakukan upaya konstitusional, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti-kekerasan,” kata Said dalam keterangan tertulis kepada BenarNews, Selasa.

Selain serikat buruh, kalangan akademisi hingga tokoh agama juga berencana untuk mengajukan judicial review atas UU yang dinilai mengabaikan hak asasi manusia (HAM) itu ke MK.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar, mengatakan proses UU Omnibus Cipta Kerja sudah cacat sejak awal penyusunan, pembahasan hingga pengesahan oleh DPR karena tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal.

“Pilihan terakhir tentu judicial review karena UU ini secara nyata menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR berjalan membelakangi partisipasi publik,” kata Zainal dalam sebuah diskusi virtual, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, menyebut pengajuan judicial review ke MK adalah mekanisme “berakhlak” ketimbang melakukan tindakan anarkis. “Menghadapi perbedaan, pro-kontra UU Cipta Kerja, kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Said.

UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah Presiden Jokowi menandatanganinya Senin (2/11) malam, serta mengubahnya menjadi UU RI Nomor 11 Tahun 2020. Publik bisa mengakses UU yang kini muncul dengan 1.187 halaman itu lewat situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Tanpa ditandatangani Presiden pun, sebulan sesudah peraturan yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu ini akan tetap berlaku, kecuali dalam periode tersebut ada peraturan yang dikeluarkan untuk mengganti undang-undang tersebut, hal yang tidak dilakukan pemerintah walaupun mendapat desakan masyarakat.

“UU Cipta Kerja ini adalah undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia,” ujar juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam pernyataan tertulisnya, Selasa.

Berseberangan dengan klaim Fadjroel, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan penandatanganan UU Cipta Kerja menunjukkan kalau aturan ini tidak memihak rakyat kecil.

“UU ini terbukti cacat formil, ugal-ugalan, dan sangat bertentangan karena hanya melindungi seluruh kepentingan mayoritas yaitu pengusaha. Pemerintah masih menutup mata dan telinga mereka,” kata Nining, Selasa.

Senada dengan KSPI, Nining mengatakan serikatnya akan terus melakukan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia sampai UU ini dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kami menuntut pemerintah mengeluarkan Perppu. Kalau buat UU saja seperti mainan bagaimana implementasinya, bisa besar sekali daya rusaknya nanti,” tukasnya.

Kesalahan ketik

Sejumlah kalangan publik menyoroti beberapa kekeliruan yang muncul dalam versi terbaru UU yang sudah bisa diakses publik sejak Selasa pagi itu.

Di antaranya bunyi Pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi : a. penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sementara tidak tertulis adanya pasal 5 ayat 1 huruf a dalam UU tersebut. Pasal 5 berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Selain itu dalam pasal 40 ayat 3 tertulis kalimat yang tidak lengkap yaitu: “Minyak dan Gas Bumi adalah minyak dan gas bumi”.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyebut kekeliruan tersebut sebagai teknis administratif yang tidak akan memengaruhi implementasi dari UU Cipta Kerja. Pratikno menambahkan, pihaknya telah memastikan pengecekan seluruh kekeliruan tersebut setelah berkas diterima dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Oleh karena itu kami juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata Pratikno kepada wartawan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kesalahan ketik itu adalah wujud ketidakseriusan pemerintah dalam menyusun “aturan sapu jagad” itu, sehingga seharusnya tidak bisa dianggap sepele karena menimbulkan konsekuensi yang serius.

“Apabila pasal yang dirujuk tidak ada tentu timbul pemaknaan dan dampak yang berbeda. Ini menunjukkan interpretasi yang terlalu luas, dan menggambarkan kalau UU ini tidak dibuat dengan serius, asal-asalan dan terburu-buru,” ujar dia kepada BenarNews.

Feri menilai pemerintah seharusnya sudah melakukan harmonisasi dengan merujuk pada ketelitian dan kehati-hatian saat UU ini disusun. Kesalahan seperti ini, lanjutnya, bakal berdampak pada kepatuhan terhadap produk hukum di masyarakat.

“Pejabat selalu memberikan bahasa yang menggampangkan masalah, bagaimana diterapkan lebih lanjut kalau keterkaitan antara pasal satu dan lainnya tidak jelas. Masalah administrasi itu masalah yang serius justru bisa membuat UU itu dibatalkan karena tidak layak digunakan,” katanya.

Dibatalkan

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan satu-satunya cara untuk memperbaiki adalah dengan mengubah UU itu secara prosedural yaitu dengan menerbitkan Perppu atau pengujian formil ke MK.

Kesalahan sekecil apapun, kata Bivitri, tidak bisa diubah begitu saja karena UU merupakan produk hukum yang bersifat mengikat. Oleh karenanya, kesalahan administratif bisa memicu ketidakpastian hukum.

“Ini UU, bukan pres rilis atau berita yang bisa direvisi. UU itu seperti kontrak sosial kita yang diwakilkan pembuatannya pada wakil-wakil rakyat. Membuatnya tidak sembarangan,” ujar Bivitri kepada BenarNews.

Hal senada disampaikan oleh Pakar Hukum Politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Menurutnya UU merupakan produk yang sudah final dan terkunci dalam suatu sistem. “Kalau diubah akan mengurangi kepastian hukum dari UU ini. Ketika DPR ketuk palu saja tidak boleh diubah, apalagi sudah ditandatangani Presiden,” kata dia kepada BenarNews.

Asep menduga, UU ini sengaja diberlakukan secara terburu-buru demi mengejar momentum investasi pada masa pandemi.

“Kemudian diduga ada tekanan politik yang mempengaruhi agar UU ini cepat disahkan. DPR tidak cukup kritis dalam menyampaikan aspirasi rakyat,” katanya.

Pasal-pasal kontroversial

Presiden KSPI Said Iqbal setidaknya menyoroti beberapa pasal utama dalam UU Cipta Kerja yang disebutnya merugikan buruh, di antaranya, pertama, hilangnya aturan tentang batas waktu karyawan kontrak yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Akibatnya, pengusaha kini bisa mengontrak pekerja terus-menerus tanpa batas periode waktu tertentu. Padahal dalam aturan sebelumnya karyawan kontrak hanya dibatasi maksimal 5 tahun melalui tiga periode perpanjangan kontrak.

Kedua, UU Cipta Kerja juga mengurangi hak pesangon pekerja yang sebelumnya maksimal total 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah, dengan perincian 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini jelas merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN,” kata Said.

Ketiga, berlakunya kembali sistem upah murah dengan kemunculan Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebut gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Menurutnya, penggunaan frasa “dapat” dalam pasal itu memberikan celah bagi kepala daerah untuk memperlakukan UMK sebagai sebuah aturan yang tidak wajib.

Keempat, UU Cipta Kerja menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003 tentang batasan lima jenis pekerjaan yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang sebelumnya hanya untuk jasa katering, keamanan, sopir, kebersihan, dan penunjang perminyakan.

Said menekankan, dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan tenaga kerja ini.

“Ini mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjual belikan oleh agen penyalur. Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery,” tegas Said.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.