Meski Sudah Direvisi, UU ITE Dinilai Tetap Ganggu Kebebasan Berekspresi
2016.12.13
Jakarta

Kalangan aktivis dan pengamat menilai meski telah direvisi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi karena masih ada pasal karet.
Hasil revisi yang resmi diberlakukan 28 November lalu, tepat saat demokrasi Indonesia tengah diuji terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tiga orang telah dijerat dengan UU ITE, termasuk Buni Yani – pengunggah video dugaan pencemaran agama oleh Ahok di Facebook, beberapa hari sebelum hasil revisi undang-undang itu diberlakukan.
Buni dijadikan tersangka setelah dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga melanggar UU ITE, dengan tuduhan penyebaran informasi menyesatkan.
Penyidikan Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menyimpulkan Buni melakukan penghasutan setelah mengamankan empat alat bukti.
Dua orang lain ditangkap menjelang Aksi Bela Islam III, 2 Desember lalu. Mereka adalah Rizal Kobar dan Jamran, yang dijerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 milyar.
Beberapa poin penting yang direvisi, termasuk penambahan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat 3. Poin lain adalah pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Aktivis Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan bahwa pengurangan ancaman pidana menunjukkan ada upaya perbaikan, meski masih jauh dari ideal karena pasal karet UU ITE berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
“Mayoritas negara di dunia tak punya criminal defamation atau kejahatan pencemaran nama baik, seperti Amerika Serikat, di Eropa, Australia, bahkan Afrika. Indonesia malah ada criminal defamation. Ini artinya tidak memenuhi standard internasional,” katanya kepada BeritaBenar, Senin, 12 Desember 2016.
Andreas mengkritik karena dalam UU ITE revisi ada hak pemerintah untuk menghapus akun siapa saja yang dianggap menyebarkan kebencian atau bersalah tanpa keputusan pengadilan.
“Lagi-lagi ini bertentangan dengan standar internasional. Misalnya Facebook, website atau blog Anda dianggap menyebarkan kebencian, dihapus begitu saja,” katanya.
“Ini terjadi pada website-nya Rizieq Shihab yang diblokir beberapa hari lalu. Saya setuju bahwa Rizieq Shihab menyebarkan kebencian. Tetapi saya tidak setuju kalau akunnya diblokir begitu saja tanpa keputusan pengadilan,” tambahnya.
Punya otoritas
Tetapi, pengamat komunikasi, Ade Armando, menilai negara punya otoritas membatasi bentuk ekspresi yang dianggap bertentangan kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
“Ini karena ada masalah dengan KUHP yang dibuat di masa lalu dan memang tak bicara dalam semua bentuk. Salah satu yang terpenting tentu adalah fitnah atau pencemaran nama baik,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Hanya saja, lanjutnya, harus ada definisi jelas tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.
“Kalau pasalnya sekaret seperti sekarang maka setiap kali saya mengungkapkan sesuatu yang mungkin berhubungan dengan reputasi orang, walaupun barangkali reputasi orang itu memang buruk, saya tetap bisa diancam oleh UU ITE,” ungkapnya.
Mesti diwaspadai
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron, menyatakan, pasal karet itu mesti diwaspadai karena bisa multitafsir dan dikhawatirkan dapat mengganggu kehidupan berdemokrasi.
“Pencemaran nama baik tidak jelas kategorinya apa. Kalau kaitan dengan penghinaan yang didasarkan atas ras, etnis dan agama, memang tidak boleh karena itu bagian dari pelanggaran HAM, pendiskriminasian atas dasar agama, etnis atau ras,” katanya saat BeritaBenar meminta tanggapannya.
“Pencemaran nama baik maknanya sangat luas sekali. Itu tak baik dalam konteks upaya kita membangun kebebasan berekspresi. Jadi, batas-batas kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM dalam pencemaran nama baik itu tidak jelas. Sebaiknya itu dihapus.”
Dia menyontohkan kasus penghinaan terhadap ulama Mustofa Bisri oleh seorang anak muda di media sosial. Jika polisi lantas menindak sang pelaku, Nurkhoiron mengatakan dapat membahayakan kebebasan berekspresi.
“Cukup mereka saling memaafkan. Bahkan Gus Mus sudah memaafkan,” ujarnya.
“Kalau kita mengurusi seperti itu, banyak sekali. Harus ada pendidikan moral bagaimana menjaga kesantunan, sesuai prinsip nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Membantah
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza, membantah ada pasal karet dan prokontra yang muncul setelah UU ITE direvisi.
“Salah satu poin adalah meringankan hukuman dan tak dapat dilakukan penangkapan begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Saya bingung kenapa disebut pasal karet,” ujarnya saat dikonfirmasi BeritaBenar.
Noor mengatakan revisi UU dilakukan demi memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta mendorong penggunaan internet secara lebih bermanfaat dan bermartabat.
“Revisi ini malah memperlonggar orang berekspresi, tapi tetap dibatasi. Koridor-koridor ekspresi tetap ada. Orang tidak mudah dijadikan tersangka. Itu sudah ada di KUHP, dan tidak ada yang baru. UU ITE cuma memantapkan (peraturan) yang sudah ada,” ujarnya.