UU MD3 Dinilai Bisa Hancurkan Demokrasi

UU ini mempersulit pemeriksaan atas DPR dan memungkinkan parlemen untuk memidanakan pengkritiknya.
Arie Firdaus
2018.02.13
Jakarta
180213_ID_MD3_1000.jpg Aktivis YLBHI, Muhammad Isnur, memberikan keterangan kepada para wartawan terkait pengesahan UU MD3 di Jakarta, S13 Februari 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Para aktivis pro-demokrasi dan pengamat menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) bisa menghancurkan iklim demokrasi di Indonesia.

Musababnya, aturan yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin sore, 12 Februari 2018 mengandung sejumlah pasal kontroversial yang bisa berujung penyalahgunaan wewenang anggota parlemen.

"Dengan situasi dunia internet yang ada sekarang, akan banyak menelan korban," kata aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

"Karena memberi peluang bagi penguasa atau elit untuk menggunakan hukum sesuka mereka. Itu bisa menghancurkan demokrasi Indonesia," tambahnya.

Beleid kontroversial yang dipermasalahkan para aktivis, antara lain, Pasal 73 tentang hak baru DPR untuk dapat meminta kepolisian melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang enggan memenuhi panggilan parlemen dan Pasal 122 huruf k tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa mengambil langkah hukum atas pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang harus mendapat izin dan pertimbangan MKD sebelum dilimpahkan kepada presiden.

Klausul pemeriksaan butuh izin MKD sebelumnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015.

"Ini tak cuma bertentangan dengan demokrasi, tapi juga melanggar kewenangan MKD," kata aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

"Enggak masuk akal itu (UU MD3)."

Ray menilai, pencantuman kembali klausul pemanggilan anggota DPR harus atas seizin MKD tak lebih akal-akalan anggota parlemen untuk menghindari jerat hukum.

"Makin kuat imunitas mereka, karena ada syarat pemanggilan harus pertimbangan MKD," ujarnya.

Selain tiga pasal tadi, UU MD3 baru juga memuat soal penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR. Dari semula lima orang, pimpinan DPR akan menjadi enam orang. Sedangkan MPR menjadi delapan orang, dari sebelumnya lima.

Aturan ini akan efektif berlaku setelah disetujui Presiden Joko Widodo, paling lambat 30 hari sejak disahkan.

Barter politik

Terkait kritik atas pengesahan UU MD3 yang terdiri dari sekitar 400 pasal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo tak ambil pusing.

Soal tudingan imunitas, misalnya, ia membandingkan anggota DPR dengan profesi wartawan dan advokat.

"Terkait pelaporan pidana, boleh enggak saya melaporkan wartawan ke penegak hukum atas tugas-tugasnya? Enggak boleh. Karena UU Pers mengatur wartawan dalam pekerjaannya tidak boleh dilaporkan ke penegak hukum," kata politikus Partai Golkar itu memberi alasan, seperti dilansir laman Kompas.com.

"Sama enggak kalau DPR. DPR profesi bukan? Sama saja, kan? Simpel, kan? Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kalau mengkritik boleh. Yang enggak boleh adalah penghinaan."

Golkar menjadi salah satu dari delapan partai yang mendukung pengesahan UU MD3 itu. Sedangkan, partai yang menolak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny Plate, menilai pengesahan UU MD3 memperlihatkan politik akomodasi yang tengah berlangsung di parlemen.

"Ini hanya akan menambah buruk citra DPR di masyarakat," ujar Johnny kepada BeritaBenar.

"Kami juga tidak tahu masuknya pasal-pasal baru yang kontroversial itu karena sejak awal pembahasan hanya berfokus membicarakan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR. Makanya kami terkejut, karena tidak transparan."

Ray Rangkuti mahfum dengan penilaian Johnny. Indikasi politik akomodasi dan barter politik, kata Ray, memang nyata terlihat dalam pengesahan UU MD3 kali ini.

"Saya curiga barter dengan pasal penghinaan presiden di revisi KUHP," katanya.

"Biar nanti pasal penghinaan presiden juga disetujui DPR. Masa penghinaan terhadap DPR diterima, tapi penghinaan presiden ditolak?"

Pengesahan revisi KUHP yang memuat penghinaan presiden bisa dipidana tanpa aduan sejauh ini masih tertunda di DPR.

Selain pemidanaan presiden tanpa aduan, KUHP baru juga direncanakan akan memuat potensi pemidanaan terhadap pelaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Menurut Bambang Soesatyo, rancangan KUHP batal disahkan karena masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja sehingga DPR memperpanjang pembahasannya.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan,” katanya yang tidak bersedia menjelaskan pasal mana saja yang masih diperdebatkan.

Aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti, memberikan keterangan terkait pengesahan UU MD3 di Jakarta, 13 Februari 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti, memberikan keterangan terkait pengesahan UU MD3 di Jakarta, 13 Februari 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Gugat ke MK

Dikutip dari laman CNN Indonesia, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan UU MD3 yang baru disahkan DPR rentan diuji materi.

"Ini potensial," katanya.

Soal kemungkinan uji materi itu, aktivis Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oermar tak membantahnya. Bersama koalisi masyarakat sipil lain, ia kini tengah mempertimbangkan untuk menggugat ke MK.

"Kami sudah menyiapkan draft uji materinya. Salah satunya Pasal 122 huruf k," ujar Erwin.

Bambang tak mempermasalahkan jika UU MD3 diuji materi ke MK. Sikap serupa juga diutarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai pengesahan di DPR.

Sedangkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ditanya wartawan enggan berkomentar lebih lanjut soal pengesahan UU MD3.

"Kalau saya melihat... ya, nanti," kata Jokowi

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.