DPR setuju revisi UU Kementerian yang bolehkan Prabowo tambah anggota kabinet

Pakar sebut “transaksi politik” itu hanya akan memboroskan anggaran negara.
Arie Firdaus dan Ami Afriatni
2024.05.17
Jakarta
DPR setuju revisi UU Kementerian yang bolehkan Prabowo tambah anggota kabinet Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (Kiri) dan Surya Paloh, Ketua Partai Nasdem berpose di hadapan media usai pertemuan mereka di kediaman Prabowo di Jakarta pada 25 April 2024.
Donal Husni/AFP

Keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto menambah kementerian pada pemerintahan mendatang bukan mustahil terealisasi setelah badan legislasi DPR menyetujui rancangan awal revisi Undang-undang Kementerian Negara terkait jumlah menteri.

Sejumlah aturan penting yang disepakati dalam draf awal undang-undang adalah menghapus ketentuan maksimal 34 menteri dan menyerahkan jumlah anggota kabinet kepada presiden, serta menghapus ketetapan yang menyatakan wakil menteri adalah pejabat karier, dan bukan anggota kabinet.

Ketua Panitia Kerja Badan DPR Achmad Baidowi menepis penilaian bahwa revisi undang-undang dimaksudkan untuk mengakomodasi partai-partai koalisi pendukung Prabowo sehingga kebijakan pemerintahan Prabowo yang akan dimulai pada Oktober nanti bisa berjalan lancar.

Dari delapan partai yang lolos ke parlemen, empat diantaranya yaitu Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat berada di bawah Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo dalam Pemilu 2024. Belakangan dua partai lainnya - Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa- yang awalnya adalah pengusung kandidat presiden Anies Baswedan, merapat ke kubu Prabowo.   

“Tidak ada (mengakomodasi partai koalisi Prabowo). Ini demi kepentingan pemerintahan,” kata Baidowi kepada BenarNews, Jumat (5/17).

“Kita kan menganut sistem presidensial. Jadi kami mengembalikan soal ini kepada presiden, sejauh mana kebutuhan menteri dalam menjalankan tata kelola yang baik dan efektif,” ujar Baidowi.

Dia menambahkan bahwa kesepakatan terkait rancangan awal revisi UU Kementerian Negara dicapai dalam rapat pleno badan legislasi DPR sehari sebelumnya.

Rancangan revisi UU Kementerian Negara selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang usulan parlemen, namun Baidowi belum memerinci waktu pelaksanaannya.

Rencana penambahan kementerian menyeruak awal Mei lalu, disampaikan sejumlah politikus Partai Gerindra yang notabene dipimpin Prabowo dan tokoh yang tergabung dalam koalisi pendukungnya dalam pemilihan presiden Februari lalu.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa kabinet gemuk demi negara merupakan perihal baik karena pemerintah memiliki tantangan dan target besar di masa mendatang.

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menepis kemungkinan penambahan menteri dalam kabinetnya, bahkan mengaku salah satu kementerian yang sedang digodok adalah pos khusus untuk mengurusi program makan siang gratis yang merupakan program andalannya bersama Prabowo.

Menurut putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, makan siang gratis merupakan program yang tidak mudah sehingga memerlukan lembaga khusus untuk mengurusinya.

"Karena melibatkan anggaran besar, distribusi juga tidak mudah, monitoring juga tidak mudah. Makanya harus jadi atensi khusus," ujar Gibran, dikutip CNN Indonesia.

Pada Desember lalu, Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa anggaran program makan siang berkisar Rp450 triliun atau hampir setara bea total pembangunan Ibu Kota Nusantara yang mencapai Rp466 triliun.

Sejumlah kabar menyebutkan Prabowo-Gibran akan memiliki sekitar 40 menteri, dari saat ini 34 menteri di kabinet Presiden Jokowi.

BenarNews menghubungi Gerindra terkait jumlah penambahan kementerian yang direncanakan, tapi belum berolah balasan, sementara Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco pekan lalu mengatakan jumlah 40 kementerian masih sebatas aspirasi.

Jumlah 34 menteri diatur dalam beleid yang disebut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang digagas sejak pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, tapi baru berhasil dituntaskan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur soal jumlah kementerian di pemerintahan.

Presiden Indonesia Joko Widodo (barisan depan ke-6 dari kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (barisan depan ke-6 dari kanan) berpose bersama anggota kabinetnya di tangga Istana Merdeka di Jakarta pada 23 Oktober 2019. [Adek Berry/AFP]
Presiden Indonesia Joko Widodo (barisan depan ke-6 dari kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (barisan depan ke-6 dari kanan) berpose bersama anggota kabinetnya di tangga Istana Merdeka di Jakarta pada 23 Oktober 2019. [Adek Berry/AFP]

Bentuk transaksi politik

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai revisi aturan yang dapat membuat Prabowo menambah anggota kabinet merupakan bentuk transaksi politik untuk mengakomodasi jumlah partai koalisi yang besar.

"Ketika transaksi harus dikuantisasi, salah satu caranya ya memperbanyak jumlah menteri dalam kabinet," ujar Anang kepada BenarNews.

Anang mengkhawatirkan pemerintahan tidak dapat berjalan efektif seperti disampaikan Baidowi lantaran jumlah kementerian yang besar dapat meningkatkan potensi tumpang tindih kewenangan dan miskoordinasi.

Belum lagi, menteri-menteri yang berasal dari partai politik memiliki kecenderungan mengupayakan kepentingan kelompok masing-masing, terang Anang.

"Jadi akan tergantung pada kemampuan Prabowo untuk membuat solid, meski menurut sejarah itu memang tidak mudah," ujar Anang.

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) dan Muhaimin Iskandar, mantan calon wakil presiden dan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjabat tangan di Jakarta pada 24 April 2024. [AFP]
Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) dan Muhaimin Iskandar, mantan calon wakil presiden dan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjabat tangan di Jakarta pada 24 April 2024. [AFP]

Tambah menteri, tambah anggaran

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyarto menilai penambahan kementerian akan berdampak terhadap pengelolaan anggaran negara dan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Jumlah kementerian yang besar, kata Eko, otomatis akan menambah anggaran untuk birokrasi, sedangkan di sisi lain anggaran pos tersebut sudah tergolong besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Agak sulit kalau hanya reposisi anggaran. Dampaknya, anggaran untuk pembangunan masyarakat dan belanja modal akan semakin kecil," kata Eko.

"Padahal mimpi kita untuk menumbuhkan ekonomi itu tinggi. Jadi, tidak cocok antara kebutuhan menteri yang banyak dengan upaya mendorong perekonomian."

Prabowo dalam Forum Ekonomi Qatar pada Rabu (15/5) menargetkan pemerintahannya dapat mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa saat ini belanja operasional birokrasi pemerintah per tahun mencapai total Rp691 triliun.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak Rp285,8 triliun adalah belanja pegawai kementerian dan lembaga, serta Rp405,2 triliun merupakan belanja barang.

"Bisa dibayangkan penambahan nomenklatur kementerian baru bisa membuat APBN tertekan," kata Bhima kepada BenarNews

Tekanan terhadap APBN itu, terang Bhima, juga berpotensi mengancam beragam program yang telah disusun Prabowo, salah satu makan siang gratis.

"Jadi, buat apa menambah kementerian baru? Seharusnya kan menggabungkan kementerian yang ada agar hemat belanja birokrasi."

Eko menambahkan gagasan penambahan kementerian sejatinya juga tidak sejalan dengan program Jokowi yang dalam periode pemerintahannya justru banyak membubarkan lembaga yang tidak produktif.

"Kalau anggaran lebih efisien, banyak yang bisa diberikan untuk pembangunan," pungkasnya.

Deputi III Kantor Staf Presiden Bidang Perekonomian Edy Priyono enggan berkomentar soal anggaran andaikata revisi UU Kementerian Negara benar-benar diketuk palu, dengan mengatakan, "Tanya ke Kementerian Keuangan saja!"

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.