Hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya

Menanggapi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu, Ibu Brigadir Yosua: "Tuhan menunjukkan keajaiban-Nya hari ini."
Arie Firdaus
2023.02.13
Jakarta
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya hadir dalam persidangan yang memvonis hukuman mati untuknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
[Aditya Aji/AFP]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istrinya, Putri Candrawathi, usai keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada salah seorang ajudan tahun lalu.

Putusan majelis hakim, yang merupakan hukuman mati pertama terhadap seorang jenderal polisi dalam sejarah Indonesia, disambut suara riuh di ruang sidang yang juga disiarkan langsung oleh stasiun televisi nasional.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan unsur pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 terbukti karena Sambo, yang sebelum dipecat dari kepolisian berpangkat inspektur jenderal, menanyakan kesediaan ajudannya Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat setelah ajudan lain Ricky Rizal menolak permintaan tersebut.

Sambo mengaku dia marah terhadap Yosua setelah istrinya mengatakan mendapat pelecehan seksual dari Yosua. Namun majelis yang beranggotakan tiga hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa tidak ada bukti telah terjadi pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri.

"Terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan, memilih lokasi dan alat, serta menggerakkan orang lain untuk membantu sehingga unsur berencana telah terpenuhi," kata Wahyu dalam persidangan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut.

Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa Sambo memberi tambahan amunisi serta meyakinkan Eliezer bahwa penembakan tersebut adalah bentuk pembelaan diri dan perlindungan kepada Putri, kata hakim.

Hakim juga meyakini bahwa Sambo ikut menembak Yosua menggunakan pistol Glock 17 miliknya dengan memakai sarung tangan hitam, merujuk pada temuan satu selongsong peluru di lokasi kejadian yang identik dengan senjata Sambo.

Sambo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang hanya terdiam sepanjang hakim membacakan putusan.

Ia pun bergegas meninggalkan ruang sidang dalam kawalan ketat petugas bersenjata tak lama usai hakim mengakhiri persidangan.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Sambo telah menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Yosua, mencoreng institusi kepolisian, dan menyebabkan sejumlah anak buahnya terseret kasus hukum dalam penghilangan rekaman CCTV. 

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang menghapus pidana yang dilakukan terdakwa... Memutuskan menjatuhkan pidana mati!" kata Wahyu lagi.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023. Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. [Aditya Aji/AFP]
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023. Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. [Aditya Aji/AFP]

Sementara Putri dinilai hakim terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana karena mengetahui rencana Sambo yang hendak menembak Yosua, tapi tidak berupaya mencegahnya.

“Perbuatan terdakwa (Putri) adalah satu-kesatuan dengan terdakwa lain yakni Sambo, Richard, Rizal, dan Kuat,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Hukuman keduanya ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa, sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Ajudan Sambo, Eliezer dan Ricky, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, bersama seorang asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Ricky dan Kuat dijadwalkan menerima vonis hakim pada Selasa, adapun Richard yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus ini direncakan mendengar vonis sehari setelahnya.

Dalam pidana perintangan penyidikan berupa menghilangkan rekaman CCTV demi mengaburkan pembunuhan, Sambo menyeret sejumlah anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibobo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Semuanya telah dipecat tidak hormat oleh kepolisian akibat kasus ini dan akan mendengarkan putusan hakim pada 23 Februari mendatang.

Hakim juga menilai Sambo memberikan keterangan berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Serupa dengan Sambo, hakim dalam pertimbangan memberatkan juga menilai Putri memberikan keterangan berbelit serta tidak mengakui kesalahannya bahkan memosisikan diri sebagai korban.

Terkait putusan hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum Sambo serta Putri mengatakan pikir-pikir.

Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya setelah mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. [Aditya Aji/AFP]
Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya setelah mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023. [Aditya Aji/AFP]

“Sesuai rasa keadilan”

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, yang hadir di persidangan beberapa kali terlihat menangis sepanjang hakim membacakan putusan Sambo. Tangisnya pun kembali pecah tatkala hakim mengetuk palu vonis Sambo.

Rosti yang memangku foto Yosua sepanjang persidangan mengaku puas atas putusan yang diberikan majelis hakim, dengan mengatakan, "Tuhan menunjukkan keajaiban-Nya hari ini."

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menyebut putusan hakim telah sesuai rasa keadilan publik.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," kata Mahfud.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 dan secara resmi dipecat dari kepolisian pada 19 September. Adapun Putri berstatus tersangka pada 19 Agustus, namun baru ditahan pada 30 September 2022.

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai pertimbangan hakim dalam menambah hukuman Sambo sudah tepat.

Ia merujuk poin semisal mencoreng institusi kepolisian dan menyeret anak buah yang memang dapat dibuktikan di persidangan. "Semua pertimbangan ada fakta materiel dan relevansinya. Mencoreng institusi karena ia adalah seorang jenderal bintang dua," kata Hery kepada BenarNews.

"Sama juga soal pelibatan anak buah. Itu kan sulit dibantah karena memang ada anak buah yang terseret."

Begitu pula disampaikan pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menilai tidak ada hal meringankan yang bisa membuat hukuman Sambo dikurangi.

“Tidak ada yang bisa dianggap meringankan. Hakim sudah menangkap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat lewat putusan ini," katanya kepada BenarNews.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, putusan mati terhadap jenderal dalam kasus pembunuhan seperti Sambo adalah kasus pertama sepanjang sejarah kepolisian Indonesia.

"Evaluasi itu penting agar tidak ada lagi jenderal-jenderal berperilaku jahat di masa depan. Jadi dibutuhkan sistem promosi yang ketat dan akuntabel," pungkas Bambang.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.