Wahid Foundation: Pelanggaran Kebebasan Beragama Meningkat

Pemerintah masih melakukan evaluasi untuk mencabut peraturan-peraturan daerah yang dianggap diskriminatif.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.02.28
Jakarta
170228_ID_WahidFoundation_1000.jpg Dari kiri ke kanan: Nuruzzaman, Amzulian Rifai, Yenny Wahid, Jaleswari Pramodawardhani, dan moderator saat peluncuran laporan kemerdekaan beragama berkeyakinan di Jakarta, 28 Februari 2017.
Ismira Lutfia Tisnadibrata/BeritaBenar

Pada tahun 2016 terjadi peningkatan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia dari tahun sebelumnya, demikian hasil kajian Wahid Foundation yang dipaparkan di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Hasil pemantauan organisasi independen dengan misi toleransi dan perdamaian itu menunjukkan pada tahun 2016 terjadi peningkatan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia menjadi 204 peristiwa dengan 315 tindakan atau naik 7 persen dari tahun 2015 dimana terjadi 190 peristiwa dengan 249 tindakan.

Peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M. Dja’far, menyebutkan peristiwa dan tindakan berbeda menunjukkan bahwa ada beberapa pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi dalam satu peristiwa.

“Pada 2016, persentase aktor non negara semakin banyak, menyamai aktor negara dalam kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama,” ujarnya.

Aktor negara melakukan sedikit lebih banyak pelanggaran dengan 159 tindakan dan 156 tindakan lainnya dilakukan aktor non negara.

Polisi menempati posisi teratas dari tiga aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran, disusul pemerintah kota atau kabupaten dan Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Jenis-jenis tindakan pelanggaran antara lain kriminalisasi berdasarkan agama atau keyakinan, pembubaran aktivitas, ujaran kebencian, pembatasan atau pelarangan kegiatan keagamaan, diskriminasi berdasarkan agama, pemaksaan atau pelarangan simbol agama dan perusakan, penyegelan, pelarangan rumah ibadah.

Yang menarik, polisi juga merupakan aktor negara pada tingkat tertinggi dalam menjaga kebebasan beragama dengan jumlah 37 tindakan, ujar Direktur Wahid Foundation, Yenny Zanuba Wahid.

Yenny memberi contoh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menjamin pelaksanaan peringatan 10 Muharram penganut Syiah di Jawa Tengah atau Kepolisian Resor Banjar di Jawa Barat yang mengamankan shalat Jumat jamaah Ahmadiyah di Cipadung.

“Hasil survei kami menunjukkan faktor-faktor yang berkontribusi pada radikalisasi, bukan yang kita duga sebelumnya seperti tingkat pendidikan rendah,” jelasnya.

“Faktor yang mempunyai korelasi positif adalah rasa teralienasi, ketimpangan. Di Indonesia, ketika ada rasa teralienasi, muncul konflik antara agama dan konflik sosial.”

Kewajiban konstitusional

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai menegaskan Indonesia mempunyai kewajiban konstitusional dan internasional untuk menjaga kebebasan beragama.

“Bahkan kita sudah deklarasi menjaga kebebasan beragama lebih dulu daripada deklarasi internasional,” ujarnya merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia 1948.

Namun, Amzulian mengakui pelayanan publik di Indonesia masih diskriminatif dalam berbagai hal. Dia memberikan contoh beberapa kartu tanda penduduk elektronik untuk warga Ahmadiyah di Bogor yang masih belum dikeluarkan.

Menurutnya, jalan keluar dari situasi ini adalah dengan mengubah pola pikir pemimpin baik di pusat maupun daerah dan sinkronisasi peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

“Namun otonomi daerah membuat mereka di daerah merasa pantas untuk mengatur yang sesuai dengan mayoritas di daerah tersebut,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa beberapa aturan daerah dapat terlihat pantas di daerahnya namun bagi pihak lain di luar daerah dianggap tidak sesuai dengan kebebasan beragama.

Berdasarkan data dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diluncurkan United Nation Development Programme tahun lalu, ada setidaknya 14 aturan daerah yang diskriminatif atas dasar agama, gender, etnis dan kelompok rentan. Sedangkan, Komisi Nasional Perempuan menyatakan ada 421 kebijakan diskriminatif di Indonesia sepanjang tahun 2009-2016.

Evaluasi

Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan pemerintah masih terus melakukan proses evaluasi untuk mencabut peraturan-peraturan daerah yang dianggap diskriminatif.

Jaleswari mengakui kepemimpinan di daerah dan pusat akan sangat berpengaruh dalam pelaksanaan kebebasan beragama, terutama terkait pemahaman pemimpin tentang arti keberagaman, toleransi, dan pluralisme di Indonesia.

“Pemahaman itu penting karena apa yang dipahami dan diimplementasi di daerah juga bisa beda,” ujarnya.

Sementara itu, Nuruzzaman, salah satu ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama, menegaskan menjaga kebersamaan dengan kelompok agama lain di Indonesia sudah menjadi keyakinan organisasinya, seperti ikut membantu menjaga gereja saat misa Natal.

Menurutnya, tradisi itu sebenarnya bukan tradisi Ansor, namun hanya dilakukan bila ada pihak yang minta dibantu jaga.

“Sejak tahun 2000 kami ikut bantu jaga gereja, tidak ada satu pun anggota kami yang masuk Kristen,” ujarnya.

Sikap intoleransi yang muncul di Indonesia, menurutnya, muncul dari kelompok-kelompok Islam transnasional yang dikenal sebagai aliran Wahabi.

“Mereka bagian dari yang ikut menyuburkan ideologi kekerasan di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.