Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
2020.08.24
Jakarta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/8), menjatuhkan vonis kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dalam proses penggantian anggota legislatif daerah, demikian majelis hakim.
“Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani pada persidangan, Senin.
Hakim Susanti menyebut Wahyu terbukti menerima suap dari kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Saeful Bahri yang diberikan oleh Harun Masiku, politisi lain PDIP yang kini berstatus buron. Uang itu diberikan untuk membantu proses penggantian calon anggota legislatif PDIP dari daerah pemilihan Sumatra Selatan, Rizki Aprilia, sebut hakim.
Vonis yang diterima Wahyu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut salah satu yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman lebih ringan dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang senilai 15 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp160 Juta dan Rp500 Juta melalui rekening KPK.
Selama proses persidangan berlangsung, Wahyu juga mengakui telah menerima uang tersebut dalam dua tahap.
Penerimaan pertama terjadi pada 17 Desember 2019, sebesar 19 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) yang diserahkan oleh sopir politisi PDIP Saeful Bahri, Mohammad Ilham Yulianto dan diterima seorang perantara bernama Agustiani Tio.
Selanjutnya pada sore hari dan bertempat di restoran di Mal Pejaten Village, Agustiani menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, namun yang bersangkutan hanya mengambil 15 ribu Dolar Singapura di antaranya, sementara sisanya diambil oleh Agustiani, sebut berkas persidangan.
Selanjutnya penerimaan kedua terjadi pada 26 Desember 2019, sebesar 38.350 Dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) yang diserahkan langsung Saeful Bahri kepada Agustiani Tio. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uang itu, yakni senilai Rp50 juta, ditransfer ke rekening pribadinya.
Wahyu Setiawan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak menuju ke Provinsi Bangka Belitung, 8 Januari 2020.
Majelis hakim mengatakan, sebagai pejabat negara, perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejahatan yang dilakukannya juga telah mencederai demokrasi.
“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya,” kata ketua majelis hakim.
Selain hukuman lebih rendah, majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan permohonan Wahyu untuk mendapat status justice collaborator (JC) dalam kasus yang diduga melibatkan petinggi PDIP lainnya ini.
Dakwaan kedua
Majelis Hakim pada Senin juga menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat, Dominingkus Mandacan, melalui Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Poyapo. Uang yang diterima Harun senilai Rp500 juta dan diserahkan ada 3 Januari 2020.
Dalam sidang diungkapkan, uang itu diberikan agar Wahyu ikut mengupayakan calon asal Papua Barat, dipilih dalam proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat Priode 2020-2025. Atas jasanya, Wahyu mendapatkan imbalan dari sang Gubernur.
"Ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, kepada wartawan usai persidangan.
Takdir juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya hasil putusan itu akan ditelaah lebih lanjut.
Vonis untuk perantara suap
Selain memvonis Wahyu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis perantara suap kepada Wahyu yakni Agustiani Tio. Kader PDIP itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Hakim Susanti.
Vonis yang diterima Agustiani juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar ia divonis 4 ½ tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Agustiani dan Wahyu, Pengadilan Tipikor telah lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta Subsider 4 bulan kurungan kepada kader PDIP, Saeful Bahri, yang juga menjadi perantara suap kepada Wahyu.
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih mencari keberadaan pemberi suap Wahyu, Harun Setiawan, yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2020.
Kepolisian telah mencari keberadaan Harun hingga ke orang-orang terdekatnya, namun hingga kini belum ditemukan.
Pada akhir Juli, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya meyakini Harun masih berada di wilayah Indonesia. Oleh karenanya, KPK mengajukan nama Harun untuk dimasukkan ke dalam daftar red notice.
“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka berpotensi melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagaimana dilansir Tempo.co.