Terbukti Makar di Papua, Warga Polandia Divonis 5 Tahun Penjara

Tim penasihat hukum kedua terdakwa akan mengajukan banding karena menilai klien mereka tidak bersalah.
Victor Mambor
2019.05.02
Jayapura
190502_ID_Papua_1000.jpg Terdakwa kasus makar Jakub Fabian Skrzypzki (dua dari kanan) dan Simon Magal (dua dari kiri) berbicara dengan tim kuasa hukum, Latifah Anum Siregar (kiri) sebelum sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Papua, 2 Mei 2019.
Dok. Tim Pengacara Jakub Fabian-Simon Magal

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena di Papua, Kamis, 2 Mei 2019, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap seorang warga Polandia, Jakub Fabian Skrzypzki (39), setelah dinyatakan terbukti melakukan makar di provinsi paling timur Indonesia itu.

Majelis hakim diketuai Yajid, dengan dua hakim anggota Roberto Naibaho dan Ottow Siagian, memutuskan Jakub terbukti melakukan makar sesuai pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Jakub, seorang terdakwa lain yang merupakan warga Papua, Simon Magal, dalam satu berkas dakwaan yang sama divonis empat tahun penjara.

Latifah Anum Siregar, seorang tim penasihat hukum Jakub menyatakan, kliennya adalah warga negara asing pertama yang dihukum bersalah melakukan makar di Indonesia.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 11 April 2019 yang menginginkan agar kedua terdakwa divonis 10 tahun penjara.

“Turun lima tahun itu, tidak seperti biasanya. Namun posisi kami mewakili kepentingan terdakwa. Sejak awal kami berpandangan terdakwa tidak bersalah,” katanya.

Anum menegaskan, selama proses persidangan, pemeriksaan para saksi dan seterusnya, unsur-unsur seperti diatur dalam pasal 106 KUHP yang dituduhkan jaksa penuntut tidak terpenuhi.

Kuasa hukum Jakub lain, Yusman Conoras, sependapat dengan Anum dengan menyebut hukuman lima tahun sangat tinggi untuk kasus yang dihadapi Jakub.

Dia menambahkan pihaknya sudah memutuskan untuk banding.

Upaya banding ini, tambah Yusman, telah didiskusikan dengan terdakwa Jakub sebelum mendengar putusan majelis hakim.

“Meskipun setelah mendengar putusan itu Jakub sangat kecewa, karena sejak awal dia mengatakan tidak bersalah, dia setuju untuk melakukan banding,” ujar Anum.

Tidak adil

Menurutnya, Jakub telah diperlakukan tak adil dalam persidangan sebab proses hukum terhadapnya sejak awal terkesan dipaksakan dan menjadi bagian dari ketakutan negara terhadap seorang turis asing tanpa dapat dibuktikan secara hukum kesalahan yang telah dilakukan.

Anum mencontohkan, dalam dakwaan JPU, Jakub disebutkan beberapa kali bertemu aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dituduhkan sebagai  bagian dari niat Jakub melakukan makar.

Jaksa penuntut saat itu mengutip keterangan saksi dari kantor Kesbangpol Provinsi Papua yang mengatakan bahwa KNPB adalah organisasi tidak terdaftar dan ilegal.

“Jika KNPB adalah organisasi terlarang di Indonesia, mengapa hanya Jakub ditangkap karena bertemu dengan mereka?” tanya Anum.

Dia melanjutnya, bertemu dengan kelompok yang dituduh bertentangan dengan negara dan melakukan kriminal bukanlah suatu kejahatan apalagi jika kelompok tersebut tidak pernah dilarang secara resmi oleh negara.

Sementara itu kuasa hukum Simon, Aloysius Renwarin, mengatakan pada persidangan-persidangan sebelumnya, ia telah meminta kliennya dibebaskan karena tidak bersalah.

“Delapan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menerangkan bahwa Simon terlibat dalam transaksi melawan undang-undang atau pasal makar,” ujar Aloysius.

“Kami minta banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura,” ujar Aloysius.

Sambil menunggu proses banding, Aloysius meminta penahanan Simon dipindahkan ke Jayapura atau Timika sebab sel tahanan Polres Jayawijaya sudah tidak memadai lagi karena penuh.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim, JPU, Febiana Wilma Sorbu mengaku masih berpikir apakah mengajukan banding atau tidak karena akan berkonsultasi dengan anggota tim jaksa penuntut lain.

“Saya perlu koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kasie Pidum dan tim dari kejaksaan tinggi Papua,” tutur Febiana.

Jakub ditangkap di Wamena pada 26 Agustus 2018, sedangkan Simon diciduk di Timika pada 1 September 2018.

Polisi menetapkan Jakub dan Simon telah melanggar Pasal 106 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 111 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan 55 KUHP. Pasal 106 KUHP adalah tuduhan terhadap mereka yang diduga melakukan makar.

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Jakub dan Simon, menurut JPU, telah bertukar informasi yang bertujuan memerdekakan Papua.

Jakub disebutkan akan mengkampanyekan kemerdekaan Papua di Eropa, sementara Simon disebutkan sebagai anggota KNPB yang selama ini gencar mengkampanyekan referendum Papua.

Saat BeritaBenar mengunjunginya di penjara Jayawijaya Januari lalu, Jakub menyangkal terlibat dalam penyelundupan senjata atau melakukan propaganda untuk KNPB.

Saya bukan bloger atau pembuat film, jurnalis atau aktivis. Saya bukan pelatih militer dan saya tidak punya latar belakang itu,“ kata Jakub saat itu.

Selama interogasi dia mengatakan polisi terus memperlihatkan foto-foto dirinya di Swiss dimana salah satunya dia sedang berjabat tangan dengan seseorang.

“Foto ini mau dibuat bukti apa? Apakah mereka berusaha menjebak saya untuk alasan politis, untuk ambisi mereka sendiri atau untuk keuntungan pribadi?” tanyanya.

Akses media asing dibatasi di Papua yang kerap menjadi wilayah konflik antara pemerintah dengan kelompok yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia.

Baik Papua maupun Papua Barat, keduanya merupakan provinsi yang masih tertinggal dibandingkan wilayah Indonesia lainnya.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pembangunan infrastruktur di Papua jauh lebih digalakkan dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya. Namun demikian, sebagian pihak di Papua melihat itu hanyalah sebagai usaha Pusat untuk lebih mengeruk keuntungan dari wilayah yang kaya sumber alam tersebut.

Ahmad Syamsudin di Jakarta turut berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.