Yusman Telaumbanua: Selepas Vonis Hukuman Mati Dianulir

Ia tetap menjalani lima tahun penjara untuk kasus pembunuhan yang diakuinya tidak pernah dilakukannya.
Arie Firdaus
2017.08.22
Jakarta
170822_ID_Yusman_1000.jpg Mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua berbicara kepada wartawan di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, 22 Agustus 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Yusman Telaumbanua (20) tidak pernah membayangkan ia akhirnya bebas, setelah sempat divonis hukuman mati beberapa tahun lalu.

"Saya sempat sampai enggak bisa makan dan tidur," terangnya kepada BeritaBenar, Selasa, 22 Agustus 2017 di Jakarta, ketika mengingat pada vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli di Nias, Sumatera Utara, kepada dirinya dan kakak iparnya, Rasula Hia, pada 22 Mei 2013 silam.

Putusan itu diambil majelis hakim setelah menilai keduanya terbukti secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap tiga orang, yakni Jimmi Trio Girsang, Kolimarinus Zega, dan Rugun Haloho.

Yusman mengatakan dia dan kakak iparnya tidak melakukan pembunuhan itu, tetapi karena disiksa saat pemeriksaan polisi, ia terpaksa berbohong dengan mengaku ia pelakunya.

Beruntung dalam sidang putusan peninjauan kembali (PK), 31 Januari lalu, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati dan Yusman hanya dihukum lima tahun penjara, terhitung sejak masa penahanan pada 2012.

Sejak 17 Agustus 2017, Yusman menghirup udara bebas setelah mendapat remisi hari kemerdekaan. Semestinya, ia bebas pada 14 September 2017.

"Saya berterima kasih kepada Tuhan," ucapnya.

Adapun Rasula sampai kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena belum mengajukan peninjauan kembali (PK).

Aparat dinilai sewenang-wenang

PK perkara Yusman diajukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ke MA, Juli 2016, setelah menemukan bukti bahwa aparat hukum bertindak sewenang-wenang dalam mengusut kasus pembunuhan itu.

Bahkan, kasus Yusman sempat mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dari Komisi Nasional Perlindangan Anak. Mereka sempat menemui Yusman di penjara.

Salah satu dugaan kesewenang-wenangan tersebut adalah intimidasi terhadap Yusman agar mengaku berusia 19 tahun saat menjalani penyidikan pada 2012. Padahal, sejatinya ia berusia sekitar 16 tahun.

“Itu pelanggaran,” kata aktivis KontraS, Arif Nur Fikri.

Menurut Arif, Yusman hanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara karena masih anak-anak dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati.

Hal sama disampaikan Wakil Koordinator KontraS bidang Advokasi, Putri Kanesia, yang menilai aparat hukum telah secara sengaja merekayasa kasus ini untuk memudahkan pengusutan.

Indikasi itu, kata Putri, terlihat dari ketidakseriusan aparat untuk membuktikan Yusman masih tergolong anak-anak.

“Kami saja bisa mendatangkan forensik gigi untuk membuktikan Yusman masih anak-anak. Kenapa polisi tidak bisa?” kata Putri.

Dalam persidangan PK di PN Gunungsitoli, KontraS menghadirkan saksi ahli gigi dari Universitas Padjadjaran, Fahmi Oscardar, untuk membuktikan bahwa Yusman masih kanak-kanak. Fahmi mengecek usia asli Yusman lewat beberapa rangkaian tes gigi.

“Maka, kami meminta Kapolri untuk mengusut anggota Kepolisian Resor Gunungsitoli yang terlibat langsung dalam kasus itu,” kata Putri.

“Setidaknya meminta pertanggungjawaban Kapolres dan Kasat Reskrim Nias ketika itu yang membiarkan rekayasa kasus dilakukan anak buahnya.”

Namun Kasat Reskrim Polres Nias saat itu, AKP Arifeli Zega, seperti dikutip dari laman niassatu.com membantah adanya rekayasa dalam penyidikan kasus tersebut.

Meski mengakui tidak mendapat dokumen pendukung tahun kelahiran Yusman, polisi berpijak pada pengakuan Yusman dan konfirmasi kedua saudaranya yang lebih tua.

Soal penilaian rekayasa seperti kata KontraS, Yusman mengatakan dia dipaksa mengaku telah berusia dewasa saat penyidikan, karena jika tidak, dia akan disiksa.

“Waktu ditangkap, saya ditendang dan dipukul. Pelipis luka dan dada berdarah hingga akhirnya dibawa ke klinik,” ujar Yusman.

Yusman Telaumbanua menunjukkan akta pemberitahuan putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadapnya. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Berawal dari tokek

Berdasarkan investigasi KontraS, Yusman dan Rasula tak bersalah dalam kasus yang bermula April 2012, ketika Jimmi Trio Girsang - bos Yusman saat ia bekerja di Medan - bertanya tentang lokasi membeli tokek kepada Yusman. Jimmi percaya tokek bisa mendatangkan keberuntungan.

Oleh Yusman, Jimmi kemudian disarankan membeli tokek pada kakak iparnya, Rasula Hia, yang menetap di Gunungsitoli. Rasula saat itu memang memelihara beberapa ekor tokek.

Tertarik penawaran Yusman, Jimmi dan dua korban lain berkunjung ke Gunungsitoli, 17 April 2012. Ketiganya dijemput Yusman yang lebih dulu sudah berada di Gunungsitoli. Mereka menyewa sebuah mobil.

Lantaran rumah Rasula tak bisa diakses mobil, Yusman meminta empat rekannya yang bekerja sebagai tukang ojek untuk menjemputnya dan Jimmi Cs di ujung desa. Mereka adalah Ama Pasti Hia, Ama Pandi Hia, Amosi Hia, dan Jeni.

Nahas bagi Jimmi Cs dan Yusman. Mereka justru dibawa ke ladang perkebunan. Seorang dan empat tukang ojek itu sempat menelpon Rasula dan memintanya datang ke situ.

Di ladang itulah Jimmi dan kedua rekannya dibunuh dan dibakar. Yusman beruntung tak ikut dihabisi. Karena mereka berada di lokasi kejadian, Polres Nias menangkap Yusman dan Rasula atas dugaan terlibat pembunuhan berencana. Sedangkan empat pelaku lain hingga kini masih buron.

Menurut penyelidikan KontraS, baik Yusman maupun Rasula tidak pernah merencanakan pembunuhan dan dipaksa bungkam oleh keempat pelaku, jika tidak mau dibunuh.

“Kesalahan mereka hanya tak melapor saat peristiwa itu terjadi,” pungkas Putri.

Menyusul orangtua

Yusman sendiri kini punya kesibukan baru: menyusun masa depan.

Ia berencana menyusul kedua orang tuanya di Pekanbaru, Riau, dan menetap di sana sekaligus mencari pekerjaan buat meyambung hidup.

"Belum tahu (kerja apa), tapi rencananya begitu," tutur Yusman kepada BeritaBenar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.