Lengangnya Jakarta di Tengah Pemberlakuan PSBB
2020.05.04
Jakarta
Jakarta, kota metropolitan yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa itu, menjadi tempat yang berbeda sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya meredam penyebaran COVID-19.
Ibu kota negara yang biasanya hiruk pikuk dan menjadi salah satu kota termacet di dunia ini, tampak lengang saat diberlakukannya PSBB sejak 10 April 2020, yang telah diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dalam upaya memutus rantai wabah virus corona di Jakarta yang merupakan epicenter penyakit ini di Indonesia.
Kasus positif dan kematian di provinsi ini akibat COVID-19 hampir setengah jumlah akumulasi nasional. Hingga 4 Mei 2020, terdapat 11.587 kasus positif dan 864 orang meninggal akibat virus corona di Indonesia, sementara Jakarta mencatat 5,539 kasus dan 408 kematian.
Pembatasan dalam PSBB meliputi penutupan sekolah, tempat kerja, dan tempat ibadah, serta anjuran untuk tinggal di rumah, kecuali untuk hal yang dinilai penting. Berbagai kegiatan usaha juga ditutup kecuali jasa pelayanan untuk hal-hal signifikan bagi masyarakat, seperti makanan, keperluan medis dan telekomunikasi. Pelanggaran atas penerapan status PSBB dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Walaupun di berbagai tempat masih bisa dilihat masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, namun PSBB telah mengubah wajah Jakarta untuk saat ini.