AS batalkan kunjungan utusan khusus LGBTQ ke Indonesia

Rencana kunjungan utusan khusus AS Jessica Stern mendapat kecaman MUI.
Staf BenarNews
2022.12.02
Washington
AS batalkan kunjungan utusan khusus LGBTQ ke Indonesia Jessica Stern, utusan khusus AS untuk hak LGBTQI+, berbicara pada Konferensi Dunia Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional 2022 di Long Beach, California, AS, 2 Mei 2022.
[Robyn Beck/AFP]

Pemerintah Amerika Serikat membatalkan kunjungan utusan khusus negara itu untuk perlindungan hak kaum LGBTQI+ Jessica Stern ke Indonesia, demikian pernyataan duta besar AS di Jakarta, Jumat (2/12), setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kunjungan itu.

Jessica Stern, utusan khusus AS untuk Memajukan Hak Asasi Manusia bagi LGBTQI+ sebelumnya dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 7 – 9 Desember, setelah singgah di Vietnam dan Filipina, kata Departemen Luar Negeri AS pada 28 November. LGBTQI+ adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer dan interseks.

“[Setelah] berdiskusi dengan mitra-mitra kami di pemerintah Indonesia, kami memutuskan untuk membatalkan kunjungan Utusan Khusus Stern ke Indonesia,” kata Duta Besar AS Sung Kim dalam sebuah pernyataan hari Jumat tanpa merinci alasan spesifik pembatalan tersebut.

“Mengetahui bahwa kaum LGBTQI+ di seluruh dunia mengalami tingkat kekerasan dan diskriminasi yang tidak adil, penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan adanya saling menghormati satu sama lain, daripada berpura-pura bahwa masalah tersebut tidak ada,” lanjutnya. “Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat belajar dari satu sama lain tentang bagaimana melawan kebencian dan memastikan tercapainya masyarakat yang lebih sejahtera dan inklusif untuk semua.”

Sehari sebelumnya, MUI mengeluarkan pernyataan yang mengecam rencana kunjungan Stern.

MUI “tidak bisa menerima tamu yang tujuannya datang kesini adalah untuk merusak dan mengacak-acak nilai-nilai luhur dari agama dan budaya bangsa kita," demikian pernyataan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas kepada BenarNews, dengan menambahkan bahwa perilaku LGBTQI+ itu “berbahaya”.

Pernyataan MUI tersebut mendapat kecaman dari pihak aktivis hak asasi manusia. “Di negara yang benar, seseorang seperti Jessica, yang tidak punya catatan kriminal, tentu sangat diterima, apalagi jika dia hendak berbicara isu penting. Hak-hak LGBTQI+, suka atau tidak suka, adalah isu penting,” kata Andreas Harsono peneliti dari Human Rights Watch, kepada BenarNews.

Sementara Dede Oetomo, Pendiri Gaya Nusantara - komunitas pembela LGBT menyebut penolakan MUI terhadap Stern “tidak sopan” dan “tidak sesuai dengan adab tata pergaulan antarbangsa.”

Pada hari Jumat, Associated Press mengutip juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, yang mengatakan bahwa dia tidak dapat berkomentar tentang kunjungan Stern. Ketika BenarNews menghubunginya sehari sebelumnya, Teuku enggan berkomentar terkait penolakan MUI.

Kecuali Aceh - satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariah Islam, keberadaan kaum LGBT tidak dilarang dalam peraturan hukum di Indonesia hingga saat ini, walaupun dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dijadualkan disahkan pertengahan bulan ini, keberadaan kaum ini kemungkinan akan semakin terdiskriminasi.

Dalam satu dekade terakhir, penolakan terhadap kaum minoritas ini semakin gencar dilakukan, diakomodir oleh pemerintah dan tokoh masyarakat.

Peraturan daerah di Aceh atau Qanun pada tahun 2014 menyebutkan setiap orang yang melakukan hubungan homoseksual diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Pada bulan Mei, Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia guna memprotes pengibaran bendera pelangi yang identik dengan kelompok LGBT di halaman kedutaannya di Jakarta dan mempostingnya di akun Instagram untuk memperingati Hari Internasional menentang Homofobia, Transfobia dan Bifobia.

Pekan ini, media nasional melaporkan bahwa pengadilan militer telah menghukum dua anggota TNI dengan penjara 7 bulan dan pemecatan karena terbukti melakukan tindakan hubungan sesama jenis.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.