Jokowi: Indonesia akan banding putusan WTO soal larangan ekspor nikel

Sejumlah pengamat menilai kecil kemungkinan Indonesia dapat membalikkan keputusan itu.
Dandy Koswaraputra
2022.11.30
Jakarta
Jokowi: Indonesia akan banding putusan WTO soal larangan ekspor nikel Para karyawan mengendarai sepeda motor di luar fasilitas peleburan nikel Virtue Dragon Nickel Industry di Konawe, Sulawesi Tenggara, 21 September 2022.
[Andry Denisah/AFP]

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan Rabu bahwa pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memihak Uni Eropa dalam gugatan mereka terhadap Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel, yang merupakan bahan baku penting untuk industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat.

Uni Eropa menganggap larangan Indonesia itu tidak adil karena membatasi akses produsen baja mereka terhadap nikel, tetapi Indonesia ingin menambah nilai dari cadangan bijih nikelnya yang besar dengan menarik investasi di industri pengolahan.

“Sekali lagi, meskipun kita kalah di WTO...nggak apa-apa, kalah. Saya sampaikan ke menteri, banding!” kata Jokowi ketika berpidato pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2022 di Jakarta.

Laporan WTO setebal 103 halaman tersebut berfokus pada Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994, yang merekomendasikan agar Indonesia memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut terkait pada keberatan Uni Eropa atas pembatasan ekspor bijih nikel Indonesia.  

Jokowi mengatakan nilai ekspor nikel Indonesia melonjak menjadi US$20,8 miliar (Rp327 triliun) tahun lalu, dari hanya US$1,1 miliar pada 2017, berkat inisiatif pemerintah untuk mengembangkan industri pengolahan nikel dalam negeri.

Presiden menambahkan bahwa dia memahami persoalan yang akan dihadapi Uni Eropa yang merasa industri nikel di sana akan terganggu dan khawatir terjadinya krisis tenaga kerja akibat perusahaan-perusahaan komoditas terancam bangkrut.

“Tapi kan kita juga mau maju, negara kita ingin menjadi negara maju. Kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja kita takut, mundur, nggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju,” tegas Jokowi.

Presiden menambahkan kebijakan hilirisasi juga akan dilakukan untuk komoditas lainnya, seperti bauksit dan kopi.

“Usahakan jangan sampai diekspor dalam bentuk bahan mentah. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu. Setop, cari investor. Investasi agar masuk ke sana, sehingga nilai tambahnya ada,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan – yang ditugaskan Presiden untuk melakukan banding – mengatakan proses banding sudah mulai ditempuh pemerintah, meski begitu prosesnya memakan waktu sekitar 5 tahun lebih.

"Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh bisa sampai tahun 2028 itu," ungkap Luhut seperti dikutip Kumparan, Sabtu (27/11).

 “Tidak boleh kalah”

Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan dia mendukung pemerintah untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengambil langkah selanjutnya.

“Kita tidak boleh kalah dengan mereka. Ini hasil alam kita masa harus kita tunduk dengan aturan yang merugikan. Jangan karena kita negara berkembang maka kita yang ditekan,” ucap Mamit.

Dia menambahkan Uni Eropa harus adil dalam melihat persoalan nikel di Indonesia. Meskipun 90 persen industrinya dikuasai perusahaan China, kata Mamit, tapi manfaat ekonomi dari tambang nikel jelas terlihat di Indonesia.

“Ekonomi daerah tumbuh, tenaga kerja terserap dan negara mendapatkan manfaat dari hilirsasi ini. Kalau mau, Uni Eropa berinvestasi di Indonesia!” ucap Mamit.

Oleh karena itu, Mamit menyarankan agar hilirisasi nikel di Indonesia dilakukan secara end to end. Artinya, tidak hanya barang seperempat jadi dijual ke China, lalu masuk kembali ke Indonesia sebagai barang jadi dan Indonesia menjadi konsumen saja.

“Namun pengolahan nikel mestinya diolah dari hulu ke hilir dan 100 persen dibuat di Indonesia,” kata Mamit.

“Dengan demikian multiplier effect-nya terlihat jelas. Investasi akan tetap berjalan seperti biasa sambil kita menunggu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah,” tambah Mamit.

Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana, mengatakan kecil kemungkinan jika Indonesia dapat membalikkan keputusan tersebut kalau kondisi dan kepentingan kedua belah pihak tidak ada yang berubah.

“Sebagai anggota WTO, maka Indonesia harus bersiap menerima konsekuensi bila masih meneruskan kebijakan proteksionismenya terhadap ekspor bijih nikel,” kata Andri kepada BenarNews.

Harus siap ambil risiko

Walaupun langkah hilirisasi nikel selama ini membawa banyak keuntungan bagi Indonesia, jelas Andri, namun konsekuensi ini berisiko memiliki dampak negatif juga.

“Hilirisasi nikel memang sangat berdampak baik bagi daya tawar Indonesia, tetapi tidak bisa dipungkiri proses hilirisasi yang diakselerasi beberapa tahun terakhir ini memiliki harga sangat tinggi tidak hanya dari jumlah modal, namun juga dari dampak sosial dan lingkungan yang harus dibebankan pada Indonesia,” ungkap Andri.

Menurut Andri, pengembangan kawasan-kawasan industri smelter nikel di Indonesia memerlukan modal investasi yang sangat tinggi, yang mana investasi ini hampir seluruhnya dikuasai oleh China melalui prakarsa Belt and Road initiative.

“Jika kita melihat permasalahan-permasalahan yang terjadi di kawasan-kawasan industri pemrosesan nikel di Konawe, Morowali dan Teluk Weda, kita bisa menyaksikan bahwa percepatan hilirisasi ini membawa harga-harga eksternalitas yang tidak murah bagi Indonesia,” kata Andri menunjuk pada sumber-sumber nikel di wilayah Sulawesi dan Maluku itu.

Indonesia harus mengerti bahwa untuk dapat membentuk ekosistem industri nikel dari hulu ke hilir yang maju dan menyejahterakan seluruh kalangan masyarakat, ekosistem tersebut tidak bisa mengorbankan prinsip keberlanjutan, kata Andri.

“Bagaimana bisa kita menjual baterai untuk kendaraan listrik ramah lingkungan jika nikel dari baterai tersebut memiliki jejak karbon yang sangat tinggi, misalnya?” kata dia. 

Investigasi Walhi dan kelompok lingkungan lainnya pada 2019 menemukan bahwa pertambangan nikel di Konawe telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir termasuk terumbu karang.

Hal ini menyebabkan masyarakat sulit menemukan ikan-ikan karang karena limbah tambang berakhir di pesisir atau laut, kata Walhi.

Selain itu, masyarakat menjadi terpecah antara yang mendukung dan menolak tambang dan mereka yang mendukung diberikan akses listrik oleh perusahaan, kata Walhi.

Laporan Walhi mengatakan proyek tambang nikel juga telah menghancurkan mata air yang menjadi sumber air minum masyarakat di sejumlah kecamatan.

Bulan Juli lalu aktivis lingkungan menyurati pimpinan perusahaan mobil listrik Tesla, Elon Musk, untuk tidak melakukan investasi nikel di Indonesia.

Lebih dari 10.800 hektar hutan di Sulawesi Selatan telah hancur karena polusi dari penambangan nikel, sementara di Pantai Bungku di Sulawesi Tengah, limbah penambangan meningkatkan lumpur di sungai dan pantai terdekat, mengancam mata pencaharian nelayan setempat, menurut surat tersebut.

“Jangan gunakan nikel yang bersumber dan diproduksi di Indonesia di setiap lini bisnis Tesla demi mencegah berlanjutnya kerusakan yang meluas baik terhadap lingkungan maupun masyarakat di Indonesia,” demikian kutipan surat itu.

Namun sebulan kemudian, pemerintah Indonesia mengumumkan Tesla telah menandatangani kontrak senilai sekitar $5 miliar untuk membeli nikel dari dua perusahaan di Indonesia.

Tesla menyetujui kontrak lima tahun dengan perusahaan pengolahan nikel termasuk Zhejiang Huayou, sebuah perusahaan pertambangan China yang mengoperasikan pabrik di Morowali, Sulawesi Tengah yang kaya nikel, kata Luhut saat itu.

Jokowi menargetkan seperlima kendaraan buatan Indonesia berenergikan listrik pada 2025.

Pizaro Gozali Idrus berkontribusi dalam laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.